Dari hasil pengembangan, kepolisian menemukan bahwa aktivitas kelompok tersebut tidak hanya terjadi di satu titik.
Penyidik mendalami lebih dari 10 lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang diduga berkaitan dengan laporan warga dan aktivitas para pelaku.
"Kita identifikasi mereka melakukan lebih dari 10 TKP," tuturnya.
AKP Taufik Frida Mustofa menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Inilah Daftar Pemenang Anugerah Masjid Ramah 2025 Tingkat Kabupaten Ciamis
Penegakan hukum tetap dilaksanakan, namun terdapat perbedaan penanganan antara pelaku dewasa dan anak yang berkonflik dengan hukum.
"Ini sudah kita lakukan penahanan yaitu ada 2 orang."
"Untuk selebihnya masih anak dibawah umur karena kita harus patuh terhadap sistem peradilan anak, yang bersangkutan dalam pantauan orang tua dan penyidik namun kita tidak lakukan penahanan."
Atas perbuatannya para pelaku dijerat undang-undang darurat terkait dengan penggunaan sajam dan pasal 368 KUHP terkait perampasan. ***
Artikel Terkait
Tembok SMA Negeri 1 Polanharjo Klaten Roboh, Aparat dan Relawan Lakukan Evakuasi
Kecelakaan Maut di Jalan Jogja-Solo Ceper Klaten, Pemotor Tewas Tertabrak Truk, Korban Terjepit di Bawah Kolong Kendaraan
Hujan Deras, Banjir Setinggi 2 Meter Rendam 4 Rumah Warga di Delanggu Klaten, 4 Sepeda Motor Terjebak
Buntut Video Konvoi Acungkan Sajam di Karangdowo Viral, 14 Remaja Ditangkap Polres Klaten, Begini Kata Polisi
Viral di Medsos Video Gerombolan Remaja Konvoi Acungkan Sajam Corbek di Jalan Raya Wilayah Karangdowo Klaten