Jumat, 5 Juni 2026

Kepala BKN Pecat 13 ASN Gegara Kasus Ini, Dua di antaranya Ada yang Jadi Istri Kedua hingga Kumpul Kebo

Photo Author
- Sabtu, 29 November 2025 | 19:06 WIB
Kepala BKN RI Prof Zudan memecat 13 ASN yang terbukti melanggar UU Diaiplin PNS.  (Dok. BKN RI)
Kepala BKN RI Prof Zudan memecat 13 ASN yang terbukti melanggar UU Diaiplin PNS. (Dok. BKN RI)

PORTALOKA.ID-- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan sekaligus selaku Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) memutuskan pemberhentian 13 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu terungkap dalam sidang banding administratif yang digelar BPASN, Kamis 27 November 2025 di Jakarta.

Adapun jenis kasus disiplin yang diajukan ASN dalam sidang banding kali ini, yakni terdiri dari kasus tidak masuk kerja, pemalsuan dokumen, disiplin integritas, penyalahgunaan wewenang, dan praktik pungutan uang.

Kemudian, ada pula ASN yang ketahuan menjadi istri kedua, hidup bersama hingga perceraian tanpa izin.

Baca Juga: Guru Lega Prabowo akan Bangun Jembatan untuk Akses Anak Sekolah: Beliau Bekerja Pakai Hati

"Dari total 16 kasus yang disidang, BPASN memperkuat keputusan terhadap 10 kasus pelanggaran dan memperingan 4 kasus. Selain itu, 2 kasus dibatalkan keputusannya berdasar hasil kajian dan fakta sidang,” tegas Prof Zudan.

Hal ini sekaligus menjadi peringatan kepada para ASN di Indonesia agar terus bekerja dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

Prof Zudan juga mengingatkan para pegawai ASN agar mematuhi seluruh norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam manajemen ASN.

“Para ASN agar harus selalu berpedoman pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” tegasnya.

Baca Juga: Cerita Guru NTT yang Akhirnya Jadi PPPK Seusai Videonya Ditanggapi Presiden Prabowo: Sampai Tidak Bisa Berjalan, Sa Baru Berhenti Mengajar

Seluruh sanksi yang dibahas dalam sidang ini sebelumnya telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Ia kembali menegaskan bahwa keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Nantinya, hasil sidang banding BPASN akan disampaikan langsung kepada pegawai yang mengajukan banding, PPK instansi terkait, serta pejabat berwenang lainnya," ujarnya.

Editor: Lilisnawati Portaloka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X