PORTALOKA.ID-- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan sekaligus selaku Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) memutuskan pemberhentian 13 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu terungkap dalam sidang banding administratif yang digelar BPASN, Kamis 27 November 2025 di Jakarta.
Adapun jenis kasus disiplin yang diajukan ASN dalam sidang banding kali ini, yakni terdiri dari kasus tidak masuk kerja, pemalsuan dokumen, disiplin integritas, penyalahgunaan wewenang, dan praktik pungutan uang.
Kemudian, ada pula ASN yang ketahuan menjadi istri kedua, hidup bersama hingga perceraian tanpa izin.
Baca Juga: Guru Lega Prabowo akan Bangun Jembatan untuk Akses Anak Sekolah: Beliau Bekerja Pakai Hati
"Dari total 16 kasus yang disidang, BPASN memperkuat keputusan terhadap 10 kasus pelanggaran dan memperingan 4 kasus. Selain itu, 2 kasus dibatalkan keputusannya berdasar hasil kajian dan fakta sidang,” tegas Prof Zudan.
Hal ini sekaligus menjadi peringatan kepada para ASN di Indonesia agar terus bekerja dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
Prof Zudan juga mengingatkan para pegawai ASN agar mematuhi seluruh norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam manajemen ASN.
“Para ASN agar harus selalu berpedoman pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” tegasnya.
Seluruh sanksi yang dibahas dalam sidang ini sebelumnya telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Ia kembali menegaskan bahwa keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Nantinya, hasil sidang banding BPASN akan disampaikan langsung kepada pegawai yang mengajukan banding, PPK instansi terkait, serta pejabat berwenang lainnya," ujarnya.
Artikel Terkait
2.307 PPPK Paruh Waktu Pacitan Terima SK Pengangkatan, Bupati Singgung soal Kemungkinan jadi Penuh Waktu atau PNS
TEGAS! DPR Minta Hentikan PPPK Paruh Waktu untuk Guru, Ini Alasannya
4.365 Honorer Brebes Terima SK PPPK Paruh Waktu, Langsung Cukur Gundul hingga Gendong Orang Tua
Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Usai 13 Tahun Mengabdi, Frangki Suwito Tunaikan Nazar Gendong Ayah Tunanetra Sejauh 1,7 Kilometer
Cerita Asnat Nenabu Akhirnya Jadi PPPK, Guru PAUD Honorer Berusia 56 Tahun di NTT Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden Prabowo
Cerita Guru NTT yang Akhirnya Jadi PPPK Seusai Videonya Ditanggapi Presiden Prabowo: Sampai Tidak Bisa Berjalan, Sa Baru Berhenti Mengajar