Kini, AT dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ***
Kini, AT dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ***
Sumber: Tribrata News Polres Purbalingga
Artikel Terkait
Intip Sekolah Rakyat Sumedang yang Disebut Berbeda
Menu Praktis untuk Sarapan Anak, Nasi Goreng Sayur Telur Rasanya Enak Bikinya Sat Set, Dijamin Pasti Lahap
Sopir Bank Ditangkap Polisi Gegara Bawa Kabur Duit Rp 10 M, Kini Terancam 5 Tahun Penjara
Tak Sendiri, Teryata Sopir Bank yang Gondol Duit Rp 10 M Dibantu Bestie-nya saat Kabur, Begini Tugasnnya
Gerakan Pangan Murah Kota Bandung Permudah Warga Dapatkan Bahan Pokok