Minggu, 19 Juli 2026

Curi Laptop di Kampus, Pegawai Honorer di Kota Kupang NTT Diamankan Polisi, Barang Curian Digadai untuk Bayar Utang

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 12:40 WIB
Seorang pegawai honorer Politeknik Negeri Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap Satreskrim Polres Kupang Kota. (Tribrata News Polres Kupang Kota)
Seorang pegawai honorer Politeknik Negeri Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap Satreskrim Polres Kupang Kota. (Tribrata News Polres Kupang Kota)

Baca Juga: 5 Pelajar Diamankan Polisi Kupang Kota Gegara Keroyok Anak Keterbelakangan Mental, 1 Pelaku Residivis Curanmor

"Namun pemeriksaan terus dilakukan oleh Penyidik Subnit 2 Satreskrim untuk mengungkap 3 unit laptop merk Acer yang belum ditemukan,” ujarnya.

Pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3e, ke-5e Juncto Pasal 64 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946, tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Kombes Pol Djoko Lestari mengimbau masyarakat di Kota Kupang untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap aksi-aksi pencurian. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X