"Namun pemeriksaan terus dilakukan oleh Penyidik Subnit 2 Satreskrim untuk mengungkap 3 unit laptop merk Acer yang belum ditemukan,” ujarnya.
Pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3e, ke-5e Juncto Pasal 64 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946, tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Kombes Pol Djoko Lestari mengimbau masyarakat di Kota Kupang untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap aksi-aksi pencurian. ***
Artikel Terkait
Jangan Cuma Digoreng, Cumi Asin Dimasak dengan Petai Jadi Istimewa, Intip Resepnya
Resep Praktis Memasak Sayur Sop, Pilih Bumbu Tradisional atau Bumbu Instan?
5 Pelajar Diamankan Polisi Kupang Kota Gegara Keroyok Anak Keterbelakangan Mental, 1 Pelaku Residivis Curanmor
Dapur Rumah di Bulan Wonosari Klaten Ludes Terbakar saat Ditinggal Pergi Hajatan ke Tetangga, Bermula dari Lupa Matikan Kompor Menghangatakan Sayur