Kamis, 4 Juni 2026

Hanya Punya Sepeda Kayuh, Pria Asal Juwiring Nekat Gondol Motor Honda Beat Terparkir di Depan Ruko di Pedan Klaten

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 07:55 WIB
Satreskrim Polres Klaten bersama Unit Reskrim Polsek Pedan berhasil mengungkap kasus curanmor dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Dusun Sobayan, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. (Dok Humas Polres Klaten)
Satreskrim Polres Klaten bersama Unit Reskrim Polsek Pedan berhasil mengungkap kasus curanmor dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Dusun Sobayan, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. (Dok Humas Polres Klaten)

PORTALOKA.ID - Seorang pria ditangkap Satreskrim Polres Klaten bersama Unit Reskrim Polsek Pedan.

Pelaku yakni S (42) seorang buruh harian lepas warga Desa Serenan, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

S diamankan gegara kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan.

Peristiwa pencurian terjadi di depan sebuah ruko di daerah Desa Sobayan, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Senin, 7 Juli 2025.

Baca Juga: Detik-detik 2 Pemuda Bawa Kabur Honda Beat saat Ditinggal Panen Padi di Cawas Klaten, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa mengatakan pelaku membawa sepeda motor curian dan menyembunyikannya di rumah ibu mertua di Desa Tanjung, Kecamatan Juwiring.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat.

Satreskrim Polres Klaten bersama Unit Reskrim Polsek Pedan berhasil mengungkap kasus curanmor dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Dusun Sobayan, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. (Dok Humas Polres Klaten)

"Dari pengakuan pelaku, ia bukan residivis dan baru pertama kali melakukan pencurian."

"Alasannya karena ingin memiliki kendaraan bermotor untuk dipakai sehari-hari."

Baca Juga: Pemuda Asal Pedan Klaten Bawa Kabur Honda Beat saat Ditinggal Panen Padi, 1 Pelaku Lain Ditangkap Polisi Sukoharjo

"Selama ini pelaku hanya menggunakan sepeda kayuh," kata Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa, 5 Agustus 2025.

Satreskrim Polres Klaten bersama Unit Reskrim Polsek Pedan berhasil mengungkap kasus curanmor dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Dusun Sobayan, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. (Dok Humas Polres Klaten)

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X