"Yang bersangkutan mengakui bahwasannya telah melakukan pencurian kendaraan bermotor tersebut pada 28 Juni di wilayah kecamatan Cawas," kata Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa, 5 Agustus 2025.
Di rumah itu ditemukan Honda Beat hitam, kunci duplikat dan STNK.
Dengan adanya barang bukti itu, BSB mengakui telah mencuri motor itu bersama AD.
Polisi pun langsung melakukan pencarian terhadap pelaku AS.
Saat dicari ke rumahnya, AD sudah ditangkap Polres Sukoharjo dalam kasus lain.
Barang bukti yang diamankan yakni sepeda motor Honda Beat, BPKB, kunci kontak Honda Beat AD 3410 FQ, dan kunci duplikat.
"Pasal yang dikenakan terhadap pelaku yaitu pasal 363 ayat 1 yaitu dengan kurungan penjara paling lama 7 tahun," ucapnya. ***
Artikel Terkait
12 Dalang Cilik Meriahkan Festival Dalang Anak di Pendapa Monumen Juang 45 Klaten
Unik dan Beda! Lomba Tarik Kano di Bawah 'Air Terjun Niagara' Cokro Tulung Klaten Meriahkan HUT Kemerdekaan Indonesia ke-80
Pemuda Sleman yang Gondol iPhone Siswi SMA di Karanganom Klaten Terancam Bui, Kenalan di Telegram Ngaku Bernama Iqbal
Pengakuan Pemuda Sleman Gondol iPhone Siswi SMA di Karanganom Klaten, Kenal 1 Hari hingga Sengaja OTW dari Jogja
Cara Unik Polsek Karanganom Klaten Ungkap Kasus Pemuda Sleman Gondol iPhone Siswi SMA, Pelaku Terpancing Mau Diajak Ketemuan