PORTALOKA.ID - Menjadi polisi merupakan dambaan sebagian orang. Selain mengabdi untuk negara, mereka juga memperoleh penghasilan tetap.
Anggota Polri memang digaji oleh negara layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan mengenai gaji polisi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024.
Peraturan tersebut memuat besaran gaji polisi dari Golongan I (Tamtama) hingga Golongan IV (Perwira Tinggi).
Gaji Polisi 2025
Sebagai informasi, besaran gaji polisi ditentukan oleh pangkat dan masa kerja.
Oleh sebab itu, gaji polisi yang diterima nominalnya berbeda tergantung pangkat dan masa kerjanya.
Berikut rincian gaji anggota Polri yang berlaku pada 2025 berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024.
Golongan I - Tamtama
- Bhayangkara Dua: Rp1.775.000 - Rp2.741.300
- Bhayangkara Satu: Rp1.830.500 - Rp2.827.000
- Bhayangkara Kepala: Rp1.887.800 - Rp2.915.400
Artikel Terkait
Mahakarya Petani dan Mahasiswa Bikin Tanbo Art Seni Lukis di Sawah di Juwiring, Tulisannya Ucapan Selamat Hari Jadi Klaten ke 221
Inilah Kumpulan Ide Hadiah Lomba 17 Agustus Hari Kemerdekaan Indonesia untuk Anak-anak, Harganya Murah Meriah tapi Bermanfaat
4 Fakta Pria Rampas Motor Wanita Modus Tagih Utang di Bantul Yogyakarta, Pelaku Ngaku Dapat Kuasa
HIPMI Jaya Siap Berkolaborasi dengan Danantara Dorong Ekonomi Inovatif Berbasis SDM
Pengendara Supra X Meninggal Dunia Usai Terperosok ke Selokan di Wates Kulon Progo Yogyakarta
Liburan Murah Meriah di Menara Teratai Purwokerto dengan View Kota 360 Derajat, Harga Tiketnya Ramah di Kantong