PORTALOKA.ID - Pemerintah melalui MenPAN RB menetapkan skema gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Setiap daerah dapat menetapkan skema gaji PPPK paruh waktu dengan mengacu kepada Keputusan MenPAN RB nomor 16 tahun 2025.
Kepmenpan RB tersebut menjadi dasar pemerintah dalam pengangkatan pegawai non-ASN menjadi PPPK paruh waktu.
Ada empat tujuan utama pengadaan PPPK paruh waktu, yaitu:
Baca Juga: BRI Imbau Masyarakat Waspada Bahaya Klik Tautan Palsu
1. Penyelesaian penataan pegawai non-ASN atau honorer.
2. Pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah.
3. Memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
4. Peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
Kriteria Honorer yang Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu
Karena tujuannya sebagai penataan pegawai non-ASN, maka ada persyaratan yang harus dipenuhi.
Syarat honorer diangkat menjadi PPPK paruh waktu yaitu:
- Harus terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Artikel Terkait
Bupati-Wabup Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Benny Indra Ardhianto Dianugerahi Gelar Kehormatan dari Keraton Surakarta Hadiningrat
4 Tahun Pacaran, Sepasang Kekasih Buang Bayi di Pinggir Jalan Dekat Masjid di Warudoyong Sukabumi, Kini Diamankan Polisi
Fakta Terbaru Kerusuhan di Pesta Rakyat Anak Dedi Mulyadi Di Garut: 30 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
MenPAN RB Teken Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 33 Daerah di Sumatera Utara, Segini Nominal yang Diterima Eks Honorer
Jadwal PPG Daljab Kemenag Batch 3 Guru Mapel Pendidikan Agama, Catat Waktunya Jangan Sampai Terlewat
Dedi Mulyadi Siap Diperiksa Polisi Terkait Kericuhan Pesta Rakyat Syukuran Pernikahan Putranya di Garut