Minggu, 19 Juli 2026

Gaji PPPK Paruh Waktu 6 Provinsi di Pulau Papua Disahkan, Siapa Paling Besar?

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Minggu, 20 Juli 2025 | 20:36 WIB
Ilustrasi - Gaji PPPK paruh waktu di 6 provinsi Papua (Freepik/syarifahbrit)
Ilustrasi - Gaji PPPK paruh waktu di 6 provinsi Papua (Freepik/syarifahbrit)

PORTALOKA.ID - Pemerintah melalui MenPAN RB menetapkan skema gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Setiap daerah dapat menetapkan skema gaji PPPK paruh waktu dengan mengacu kepada Keputusan MenPAN RB nomor 16 tahun 2025.

Kepmenpan RB tersebut menjadi dasar pemerintah dalam pengangkatan pegawai non-ASN menjadi PPPK paruh waktu.

Ada empat tujuan utama pengadaan PPPK paruh waktu, yaitu:

Baca Juga: BRI Imbau Masyarakat Waspada Bahaya Klik Tautan Palsu

1. Penyelesaian penataan pegawai non-ASN atau honorer.

2. Pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah.

3. Memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

4. Peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Perbandingan Gaji PPPK Penuh Waktu dengan Paruh Waktu, Simak Rincian Terbarunya yang Disetujui MenPAN RB

Kriteria Honorer yang Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Karena tujuannya sebagai penataan pegawai non-ASN, maka ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Syarat honorer diangkat menjadi PPPK paruh waktu yaitu:

- Harus terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X