Minggu, 19 Juli 2026

Jadwal PPG Daljab Kemenag Batch 3 Guru Mapel Pendidikan Agama, Catat Waktunya Jangan Sampai Terlewat

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Minggu, 20 Juli 2025 | 17:33 WIB
Jadwal PPG Daljab Kemenag 2025 batch 3 untuk guru mapel Pendidikan Agama (Portaloka.id)
Jadwal PPG Daljab Kemenag 2025 batch 3 untuk guru mapel Pendidikan Agama (Portaloka.id)

PORTALOKA.ID - Kementerian Agama (Kemenag) kembali menggelar Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) untuk guru mata pelajaran (mapel) Pendidikan Agama.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengatakan PPG angkatan II ini akan diikuti guru mapel Pendidikan Agama binaan Ditjen Pendidikan Islam, baik Direktorat PAI maupun Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) madrasah.

Selain itu, PPG angkatan II ini juga akan diikuti guru mapel agama binaan Ditjen Bimas Kristen, Ditjen Bimas Katolik, Ditjen Bimas Hindu, dan Ditjen Bimas Buddha.

“Khusus untuk Direktorat PAI, kita sudah mengalokasikan untuk 46.815 guru yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” tegas Prof Yitno.

Baca Juga: BRI Imbau Masyarakat Waspada Bahaya Klik Tautan Palsu

Jadwal PPG Batch 3 Guru Mapel Pendidikan Agama

Dirjen Pendis Amien Suyitno mengatakan, PPG angkatan II bagi guru mapel Pendidikan Agama akan digelar pada awal September 2025.

“PPG angkatan II bagi guru mapel Pendidikan Agama, pembelajarannya dimulai 1 September 2025. Akselerasi PPG ini terus menjadi perhatian Menag Nasaruddin Umar,” terang Amien Suyitno, dikutip pada Minggu, 20 Juli 2025.

Adapun jadwal PPG Dalam Jabatan (Daljab) angkatan II atau batch 3 bagi guru mapel Pendidikan Agama yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Ribuan Guru Mapel Pendidikan Agama, PPG Angkatan II Segera Digelar, Catat Waktunya!

- 21-27 Juli: Pengumuman calon peserta PPG Daljab batch 3

- 28 Juli - 6 Agustus: Calon peserta melengkapi berkas persyaratan

- 7-14 Agustus: Verval berkas oleh admin Kemenag

- 15-17 Agustus: Pengolahan data plotting calon peserta

Halaman:

Editor: Arman Odie

Sumber: Kemenag

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X