"Mobil pikap itu menyewa dan pelatnya saya bikin sendiri. Pakai pelat merah itu biar tidak kelihatan kalau orang kerja itu di jalan. Jadi tahunya dari dinas dan tidak ada yang curiga," ucapnya.
Joko melanjutkan, atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Baca Juga: Sebut Istri Keguguran, Begini Pengakuan Kakek Cabuli Anak Tetangga di Bantul Yogyakarta
Adapun ancaman hukumannya maksimal di 5 tahun penjara.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria dengan mobil pelat merah terciduk sedang memotong rambu lalu lintas (lalin) di kawasan Imogiri pada Kamis, 10 Juli 2025 pukul 10.00 WIB.
Persisnya ada di Jalan Barongan, Kapanewon Imogiri, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pelaku berinisial YP (47), pria warga Ngaglik, Sleman.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengatakan kasus pencurian bermula saat pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya seorang pria yang memotong rambu lalin di TKP.
Baca Juga: Polda Jabar Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi Internasional, 6 Bayi Diselamatkan
Kemudian, polisi langsung menuju lokasi dan mendapati pelaku tengah memotong rambu petunjuk jalan.
Jeffry bilang, saat itu pelaku mengangkut barang curiannya dengan mobil pikap dengan pelat merah.
Mobil tersebut memiliki nomor kendaraan AB 1045 UB.
"Sampai di lokasi ternyata memang ada seseorang dengan mobil pikap pelat merah bernomor polisi AB 1045 UB memotong rambu-rambu petunjuk jalan," kata Jeffry.
Artikel Terkait
Kegep Gasak Rambu Lalu Lintas di Bantul Yogyakarta, Pria Asal Sleman Ternyata Angkut Curian Pakai Mobil Pelat Merah
Pencuri Rambu Lalu Lintas di Bantul Yogyakarta, Ternyata Pakai Mobil Pelat Merah Palsu
Terungkap Pelaku Pencurian Rambu Lalu Lintas dengan Mobil Pelat Merah Ternyata Sudah Beraksi 3 Kali di Kawasan Yogyakarta, Dimana Titiknya?
Segini Harga Rambu Lalu Lintas yang Dicuri Pria Asal Sleman Yogyakarta dengan Mobil Pelat Merah