Minggu, 19 Juli 2026

Bea Cukai dan Polda Yogyakarta Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu Cair 9.5 Kilogram di YIA

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Rabu, 9 Juli 2025 | 11:05 WIB
Polda DIY dan Beacukai Yogyakarta berhasil gagalkan penyelundupan sabu jaringan internasional (Freepik/gratispik)
Polda DIY dan Beacukai Yogyakarta berhasil gagalkan penyelundupan sabu jaringan internasional (Freepik/gratispik)

Baca Juga: Geger Diplomat Kemenlu Ditemukan Tewas Kepala Dilakban Tubuh Tertutup Selimut di Indekos Menteng Jakarta Pusat

"Operasi ini berhasil mengamankan MNF, seorang Warga Negara Malaysia (WNA), yang bertindak sebagai penjemput dan 'checker', di area lobi luar terminal kedatangan," ujarnya.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Roedy Yoelianto menambahkan kedua pelaku ternyata terbang dari Malaysia ke YIA dalam pesawat yang sama.

Namun keduanya tidak saling kenal.

Reody mengatakan, pelaku utama berinisial P yang mengkoordinasi kurir dan checkernya.

Baca Juga: Polres Klaten Sisir Lokasi Pelemparan Batu ke KA Sancaka untuk Temukan Pelaku dan Barang Bukti

"Keduanya terbang dari Malaysia ke YIA dalam 1 pesawat namun mereka tidak saling kenal dan pergerakan mereka sesuai perintah dari inisial P," kata dia.

Roedy melanjutkan, kedua tersangka ternyata sudah tahu bahwa ditugaskan untuk mengirimkan sabu.

"Jadi dua-duanya tahu. Dari sejak, terutama secara AP, itu ketika masih berada di Lampung, itu sudah dihubungi untuk berangkat ke Kuala Lumpur itu memang akan diberikan tugas untuk ini. Jadi dia tahu bahwa koper ini isi sabu tahu," katanya.

Petugas berhasil menyita 10 bungkus tisu basah yang mengandung sabu-sabu sebagai barang bukti. 

Baca Juga: Kasus Pelemparan Batu ke KA Sancaka di Klaten, KAI Tegaskan Pelaku Terancam Dipidana Penjara

Atas perbuatan ini, para tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.***

 

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X