Minggu, 19 Juli 2026

Kasus Pelemparan Batu ke KA Sancaka di Klaten, KAI Tegaskan Pelaku Terancam Dipidana Penjara

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Rabu, 9 Juli 2025 | 08:07 WIB
Polisi Polres Klaten dan petugas keamanan PT KAI Daop 6 Yogyakarta telah turun ke lapangan untuk menentukan titik pelemparan Batu ke Kereta Api Sancaka. (Dok Humas Polres Klaten)
Polisi Polres Klaten dan petugas keamanan PT KAI Daop 6 Yogyakarta telah turun ke lapangan untuk menentukan titik pelemparan Batu ke Kereta Api Sancaka. (Dok Humas Polres Klaten)

PORTALOKA.ID - Kereta Api (KA) 88F Sancaka relasi Yogyakarta - Surabaya Gubeng dilempar batu oleh orang tak dikenal saat melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot, Minggu malam, 6 Juli 2025.

Pelemparan batu itu mengenai kaca kereta dan serpihannya mebuat 2 orang penumpang terluka.

KAI Daop 6 Yogyakarta pun kerjasama dan berkoordinasi dengan Polres Klaten untuk melakukan penelusuran kasus vandalisme pelemparan batu terhadap KA Sancaka.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengatakan kerjasama dan koordinasi merupakan langkah tegas Daop 6 Yogyakarta dalam komitmen menjaga keselamatan perjalanan Kereta Api, para penumpang, dan petugas.

Baca Juga: Cegah Pelemparan batu ke Kereta, Polres Klaten Akan Gandeng Tokoh Masyarakat

Daop 6 Yogyakarta terus melakukan sosialisasi ke warga masyarakat yang berdekatan dengan jalur rel sebagai upaya pencegahan dan memberikan edukasi terkait bahaya pelemparan.

Sosialisasi juga dilakukan melalui social media dan media massa.

KAI menegaskan aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.

Dalam KUHP dinyatakan barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Polres Klaten Tingkatkan Patroli Bersama Antisipasi Pelemparan Batu ke Kereta Api

Di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

KAI Daop 6 Yogyakarya juga menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X