Baca Juga: 5 Fakta Kecelakaan KLX Vs Revo di Nelle Sikka, 2 Orang Terluka hingga Korban Lansia Paling Parah
Ihsan bilang, pihaknya telah menahan 6 orang tersangka.
"Dalam kurun waktu yang tidak lama, kurang lebih dalam kurun waktu dua bulan kami dapat menetapkan tujuh tersangka. Enam di antaranya telah dilakukan penahanan," kata Ihsan.
Adapun keenam tersangka masing-masing berinisial BR (60) dan Tk (54) warga Kasihan.
Lalu ada wanita inisial VW (50) warga Pundong, Bantul, laki-laki inisial Ty (50) warga Sewon, laki-laki inisial MA (47) dan wanita inisial IF (46) warga Kotagede.
Baca Juga: Amalan Menyambut Tahun Baru Hijriah 1 Muharram 1447 H, Baca Doa Akhir Tahun hingga Qiyamul Lail
Terakhir ada tersangka yang belum ditahan, dia berinisial AH (60) warga Kota Jogja.
Selain menahan para tersangka, pihak kepolisian juga menahan barang bukti berupa SHM No 24451/Bangunjiwo atas nama IF, SH No 24452/Bangunjiwo atas nama Tupon Hadi, dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.
Terpisah, kuasa hukum sekaligus anggota Tim Pembela Mbah Tupon, Suki Ratnasari, mengatakan para tersangka kebanyakan orang-orang yang menjadi terlapor.
"Tersangkanya Bibit Rustamto, Triono, Fitri Wartini, Triyono, M. Ahmadi, Indah Fatmawati, Anhar Rusli," ujarnya.***
Artikel Terkait
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih Tawarkan Rumah Dinasnya untuk Tempat Tinggal Sementara Mbah Tupon Lansia Buta Huruf Korban Mafia Tanah
Begini Tanggapan BPN Bantul soal Kasus Tanah Mbah Tupon yang Tetiba Ganti Kepemilikan
Ini Langkah BPN Bantul Usai Kasus Sertifikat Tanah Mbah Tupon Berpindah Kepemilikan dan Dijaminkan ke Bank Tanpa Izin
Gercep Pemkab Bantul Bantu Mbah Tupon Atasi Dugaan Penggelapan Tanah: Bentuk Tim Advokasi
Update Kasus Dugaan Mafia Tanah yang Rugikan Mbah Tupon di Bantul Yogyakarta
Polda DIY Tetapkan 7 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon di Bantul Yogyakarta, 6 Orang Sudah Ditahan
Ternyata Alasan Ini yang Membuat Tersangka Kasus Mafia Mbah Tupon di Bantul Yogyakarta Belum Ditahan