Kamis, 4 Juni 2026

Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Bantul Yogyakarta Hanya Dikenai Wajib Lapor, Kok Bisa?

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Kamis, 26 Juni 2025 | 16:12 WIB
Ilustrasi - mafia tanah (BPN Sultra)
Ilustrasi - mafia tanah (BPN Sultra)

PORTALOKA.ID - Tersangka terakhir kasus Mafia Tanah Mbah Tupon tidak ditahan.

Tersangka AH (60) hanya dikenai wajib lapor.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, mengatakan tersangka AH telah dilakukan pemeriksaan kedua pada Selasa, 24 Juni 2025.

"Itu pemanggilan kedua ya. Jadi sebelumnya kan pemanggilan pertama itu yang bersangkutan tidak hadir dan pengacaranya datang membawa surat keterangan sakit, sehingga kita lakukan pemanggilan kedua dan yang bersangkutan kooperatif untuk datang di hari Selasa kemarin," kata Ihsan.

Baca Juga: Resep Ayam Pedas Banyuwangi Lezat Gurih Pedas dan Wanginya Bikin Nagih, Dijamin Ngabisin Nasi Sebakul

Ihsan bilang, AH tidak dilakukan penahanan karena faktor kesehatan.

"Karena pertimbangan kesehatan dari yang bersangkutan, penyidik tidak melakukan penahanan. Sekali lagi, ini faktor kesehatan, faktor kemanusiaan, kesehatan, sehingga tidak dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," jelasnya.

Sehingga AH hanya dikenai wajib lapor seminggu dua kali pada hari Senin dan Kamis.

"Jadi setiap hari Senin dan Kamis yang bersangkutan kita wajibkan hadir di Polda DIY, di Ditreskrimum Polda DIY, sebagai bentuk upaya kami agar yang bersangkutan tetap dapat kita pantau untuk proses hukum selanjutnya," pungkasnya.

Baca Juga: Kecelakaan Adu Banteng Pemotor ABG Tabrak Revo di Nelle Sikka Gegara Mabuk

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan mafia tanah yang menimpa mbah Tupon warga Bantul temui titik terang.

Terbaru, Polda DIY telah menetapkan tujuh tersangka.

Hal ini terungkap dalam rilis kasus di Mapolda Yogyakarta pada Jumat, 20 Mei 2025.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan mengatakan dalam kurun waktu 2 bulan pihaknya telah berhasil mengangkap tersangka.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X