Minggu, 19 Juli 2026

Gercep Pemkab Bantul Bantu Mbah Tupon Atasi Dugaan Penggelapan Tanah: Bentuk Tim Advokasi

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 30 April 2025 | 19:24 WIB
Pemkab bantul bentuk tim advokasi bantu Mbah Tupon atasi dugaan penggelapan tanah (X.com/@Korem072Pmk)
Pemkab bantul bentuk tim advokasi bantu Mbah Tupon atasi dugaan penggelapan tanah (X.com/@Korem072Pmk)

BANTUL, PORTALOKA.ID - Pemerintah Kabupaten Bantul bergerak cepat dalam menyikapi dugaan penggelapan tanah milik warga Ngentak, Bangunjiwo.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan pihaknya telah membentuk Tim Advokasi untuk mendampingi Mbah Tupon secara hukum dan memastikan haknya dikembalikan.

"Kasus Mbah Tupon sejak berita itu terungkap di masyarakat, saya memerintahkan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kabag Hukum untuk membentuk tim advokasi," ujar Halim, Selasa, 29 April 2025, usai panen raya di Pendowoharjo.

Tim ini disiapkan secara cuma-cuma dan diisi oleh para pengacara yang ditunjuk langsung oleh Pemkab Bantul.

Baca Juga: BRI Catatkan Laba Rp13,8 triliun Jakarta, Di Tengah Dinamika Ekonomi Global

“Tim advokasi kita siapkan secara gratis, cuma-cuma. Saya menjamin kasus ini akan terus kita kawal sampai hak-hak Mbah Tupon itu dikembalikan,” tegas Halim.

Meski demikian, Halim mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menangani kasus ini karena beredarnya berbagai versi yang simpang siur.

Proses investigasi menurutnya harus objektif agar tidak ada pihak yang dirugikan.

“Karena di bawah itu banyak versi. Maka kita harus hati-hati, harus diinvestigasi secara objektif,” jelasnya.

Baca Juga: Bupati Bantul Abdul Halim Muslih Tawarkan Rumah Dinasnya untuk Tempat Tinggal Sementara Mbah Tupon Lansia Buta Huruf Korban Mafia Tanah

Pemkab Bantul pun menegaskan akan mendukung langkah hukum yang ditempuh masyarakat serta mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki tim advokasi resmi yang bisa dimanfaatkan oleh warga dalam kasus-kasus serupa.

“Pemkab itu punya lawyer untuk membantu masyarakat. Jadi masyarakat bisa meminta bantuan ke pemerintah untuk pembelaan secara hukum,” tutup Halim.***

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X