Sabtu, 18 Juli 2026

Ini Langkah BPN Bantul Usai Kasus Sertifikat Tanah Mbah Tupon Berpindah Kepemilikan dan Dijaminkan ke Bank Tanpa Izin

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 30 April 2025 | 17:10 WIB
BPN ambil langkah tegas terkait kasus sertifikat tanah Mbah Tupon yang jadi jaminan ke bank tanpa izin (x.com/pemkabbantul)
BPN ambil langkah tegas terkait kasus sertifikat tanah Mbah Tupon yang jadi jaminan ke bank tanpa izin (x.com/pemkabbantul)

BANTUL, PORTALOKA.ID - Kasus sertifikat tanah milik Mbah Tupon yang viral karena berpindah kepemilikan dan dijaminkan ke bank rupanya ditanggapi pihak pemerintahan terkait.

Kantor ATR/BPN Kabupaten Bantul akhirnya mengambil langkah tegas dengan memblokir sertifikat tanah milik Mbah Tupon, menyusul kasus dugaan penggelapan tanah yang menyeret nama notaris Anhar Rusli.

Kepala ATR/BPN Bantul, Tri Harnanto, memastikan dokumen penting seperti warkah pemecahan, peralihan, dan hak tanggungan sudah diamankan untuk menghindari penyalahgunaan.

“Kami amankan warkah-warkah (dokumen) pemecahan, kemudian warkah peralihan, dan warkah pelekatan hak tanggungan ini sudah kita amankan,” ujar Tri saat ditemui, Selasa, 29 April 2025.

Baca Juga: Bupati Bantul Abdul Halim Muslih Tawarkan Rumah Dinasnya untuk Tempat Tinggal Sementara Mbah Tupon Lansia Buta Huruf Korban Mafia Tanah

BPN juga telah berkoordinasi dengan Kelurahan Bangunjiwo dan Pemkab Bantul guna mendalami informasi dan menentukan langkah lanjutan.

Pihaknya bahkan sudah mencoba menghubungi kantor PPAT Anhar Rusli di Pasar Niten, namun saat didatangi, kantor tersebut tutup.

“Fakta di lapangan kantor itu tutup sehingga kami tidak bisa menggali informasi, dan sudah kami laporkan ke Kakanwil ATR/BPN,” jelas Tri.

Pemanggilan terhadap PPAT akan tetap dilakukan dalam forum resmi majelis pembinaan dan pengawasan.

Baca Juga: Begini Tanggapan BPN Bantul soal Kasus Tanah Mbah Tupon yang Tetiba Ganti KepemilikanBaca Juga: Begini Tanggapan BPN Bantul soal Kasus Tanah Mbah Tupon yang Tetiba Ganti Kepemilikan

Hal ini untuk menelusuri apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT bersangkutan dalam proses peralihan sertifikat milik Mbah Tupon kepada Indah Fatmawati.

“Sesuai dengan ketentuan, ada sanksi. Mulai dari teguran, sanksi administrasi, sampai penghentian tidak dengan hormat jika terbukti melakukan pelanggaran berat,” ujar Tri.

Perkara ini mencuat setelah Heri Setiawan, anak Mbah Tupon, mengungkap bahwa sertifikat tanah milik ibunya seluas 1.655 meter persegi tiba-tiba berganti nama dan digadaikan ke bank.

Padahal, Mbah Tupon hanya berniat menjual sebagian kecil lahannya secara bertahap, dan proses pecah sertifikat dilakukan untuk membagi hak tanah kepada anak-anaknya.***

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X