PORTALOKA.ID - Seorang guru silat di Wonogiri ditetapkan sebagai tersangka usai cabuli 7 muridnya.
Tersangka berinisial SHT (56) warga Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri.
Sedangkan korban merupakan anak-anak di bawah umur asal Kecamatan Purwantoro.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo mengatakan, tindakan pecelahan ini dilakukan tersangka saat mengajar di lokasi pelatihan di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Purwantoro.
Baca Juga: Gegara Microsleep, Truk Tronton Terguling di Wates Kulon Progo Yogyakarta
Jarot bilang, tindakan cabul sudah dilakukan sejak September 2023 hingga April 2024.
Ia mengatakan pelaku miliki modus tawarkan pijat atau terapi pada muridnya yang sakit.
Kata Jarot, pelaku kemudian meraba-raba bagian terlarang pada tubuh korban.
Atas tindakan ini, pelaku meminta para korban untuk tidak menceritakan kejadian ini pada orang lain termasuk, orangtua.
"Ada 7 korban, dengan modus beliau sebagai pelatih, menawarkan apabila ada yang capek atau cedera akan dibantu diberikan pengobatan terapi atau pijet. Memegangi serta meraba-raba di bagian terlarang (tubuh korban). Korban disuruh diam, dan tidak menceritakan kepada orang lain," kata Jarot dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 29 April 2025.
Para korban yang trauma, akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Purwantoro pada pertengahan Maret 2025.
Kekinian pelaku telah diamankan pihak berwajib dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kata Jarot, pihaknya juga telah mengamankan beberapa barang bukti dari pakaian korban dan pelaku.
Artikel Terkait
Guru Silat di Purwantoro Wonogiri Cabuli Belasan Murid Sejak 2023, Polisi Ungkap Modusnya
Guru Silat di Purwantoro Cabuli Belasan Murid, Bupati Wonogiri: Tidak Ada Ampun Harus Dapat Hukuman Setimpal