Sabtu, 18 Juli 2026

Guru Silat di Purwantoro Cabuli Belasan Murid, Bupati Wonogiri: Tidak Ada Ampun Harus Dapat Hukuman Setimpal

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Minggu, 6 April 2025 | 09:40 WIB
ILUSTRASI - Guru silat di Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah tega melakukan pencabulan terhadap belasan muridnya sejak 2023. (Freepik/gratispik)
ILUSTRASI - Guru silat di Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah tega melakukan pencabulan terhadap belasan muridnya sejak 2023. (Freepik/gratispik)

PORTALOKA.ID - Seorang guru silat di Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah tega melakukan pencabulan terhadap belasan muridnya sejak 2023.

Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno pun mengaku prihatin atas tindakan guru silat tersebut.

Setyo Sukarno mengatakan Pemerintah Kabupaten Wonogiri akan mendampingi para korban secara psikologis dan hukum.

Hal ini dilakukan untuk memastikan korban pulih dari trauma setelah mengalami pelecehan seksual.

Baca Juga: Guru Silat di Purwantoro Wonogiri Cabuli Belasan Murid Sejak 2023, Polisi Ungkap Modusnya

Pemerintah Kabupaten Wonogiri juga akan memastikan hak korban terpenuhi dan proses hukum pelaku berjalan.

"Kami beri sikap tegas. Ini berimplikasi terhadap masa depan korban."

"Tidak ada ampun untuk pelaku seperti itu."

"Harus mendapatkan hukuman yang setimpal."

"Kami tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran pelecehan terhadap anak di bawah umur," ucap Setyo Sukarno, Sabtu, 5 Maret 2025.

Baca Juga: Pilot dan Penumpang Paralayang Jatuh Ke Waduk Gajah Mungkur Wonogiri, Polairud Polda Jateng Sat Set Beri Pertolongan

Diberitakan sebelumnya, S (56), seorang guru silat tega mencabuli muridnya.

Jumlah korban diperkirakan mencapai 18 orang masih duduk di bangku SMP dan SMA.

"Kejadian berlangsung sekitar bulan September 2023 sampai April 2024," kata Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X