Kamis, 4 Juni 2026

Ternyata Alasan Ini yang Membuat Tersangka Kasus Mafia Mbah Tupon di Bantul Yogyakarta Belum Ditahan

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Jumat, 20 Juni 2025 | 20:14 WIB
Ilustrasi - Alasan Polda DIY belum menahan 1 tersangka kasus Mafia Tanah Mbah Tupon (Freepik/rawpixel.com)
Ilustrasi - Alasan Polda DIY belum menahan 1 tersangka kasus Mafia Tanah Mbah Tupon (Freepik/rawpixel.com)

Hal ini terungkap dalam rilis kasus di Mapolda Yogyakarta pada Jumat, 20 Mei 2025.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan mengatakan dalam kurun waktu 2 bulan pihaknya telah berhasil mengangkap tersangka.

Baca Juga: Sedep Banget! Resep Soto Kuning Bogor dengan Tulang Muda dan Tetelan, Cocok Jadi Obat Flu

Ihsan bilang, pihaknya telah menahan 6 orang tersangka.

"Dalam kurun waktu yang tidak lama, kurang lebih dalam kurun waktu dua bulan kami dapat menetapkan tujuh tersangka. Enam di antaranya telah dilakukan penahanan," kata Ihsan.

Adapun keenam tersangka masing-masing berinisial BR (60) dan Tk (54) warga Kasihan.

Lalu ada wanita inisial VW (50) warga Pundong, Bantul, laki-laki inisial Ty (50) warga Sewon, laki-laki inisial MA (47) dan wanita inisial IF (46) warga Kotagede.

Baca Juga: SMA Swasta dan Madrasah Aliyah Terbaik di Surabaya Ini Bisa jadi Alternatif jika Tak Lulus SPMB 2025 Sekolah Negeri

Terakhir ada tersangka yang belum ditahan, dia berinisial AH (60) warga Kota Jogja.

Selain menahan para tersangka, pihak kepolisian juga menahan barang bukti berupa SHM No 24451/Bangunjiwo atas nama IF, SH No 24452/Bangunjiwo atas nama Tupon Hadi, dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.

Terpisah, kuasa hukum sekaligus anggota Tim Pembela Mbah Tupon, Suki Ratnasari, mengatakan para tersangka kebanyakan orang-orang yang menjadi terlapor.

"Tersangkanya Bibit Rustamto, Triono, Fitri Wartini, Triyono, M. Ahmadi, Indah Fatmawati, Anhar Rusli," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X