- Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
- Wakapolri: Rp34.902.000
Baca Juga: KemenPAN RB Terbitkan Aturan Baru Tentang Pola Kerja ASN, Jam Kerja Lebih Fleksibel
Sementara untuk Kapolri tunjangan yang diberikan sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17.
Jika dihitung 150 persen dari jabatan kelas 17, maka tunjangan Kapolri sebesar Rp43.627.500.
Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, anggota Polri juga memperoleh tunjangan lain berupa uang lauk pauk.
Baca Juga: Aturan Gaji dan Tunjangan Honorer 2025 Resmi Diteken Sri Mulyani, Intip Besaran Tiap Daerah
Uang lauk pauk merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang lauk pauk anggota Polri yang dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, uang lauk pauk anggota Polri sebesar Rp60.000.***
Artikel Terkait
3 Fakta Emak-emak Terbakar Gas Melon di Bantul Yogyakarta, Terungkap Penyebabnya hingga Luka Bakar Capai 40 Persen
Peroleh Akses Pembiayaan BRI, UMKM Penyuplai Makan Bergizi Gratis Sukses Tingkatkan Kapasitas Dapur hingga Berdayakan Masyarakat Sekitar
Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025, Dibuka Juni Sebanyak 3.252 Formasi, Jalur Mudah jadi PNS
Disetujui Presiden, Segini Gaji PNS 2025 Golongan IV Lengkap dengan Masa Kerja, Paling Besar di Atas UMP Jakarta
Tak Pakai Helm, Pelajar Tabrak Motor Anggota TNI di Sikka NTT, Begini Kondisinya
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Serahkan Uang Kadeudeuh dan Duka bagi Purna Bakti ASN
Setubuhi Muridnya Berulang Kali, Seorang Guru Olahraga Pesantren di Ciamis Dikandangkan, Ternyata Korbannya Lebih dari Satu Orang