Selasa, 2 Juni 2026

Oknum Guru SD di Sabu Raijua NTT Cabuli 24 Muridnya, Korbanya Siswa Laki-Laki dan Perempuan

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 30 Mei 2025 | 21:11 WIB
Ilustrasi - Oknum guru SD di Sabu Raijua NTT jadi tersangka kasus pencabulan terhadap 24 muridnya (Freepik/freepik)
Ilustrasi - Oknum guru SD di Sabu Raijua NTT jadi tersangka kasus pencabulan terhadap 24 muridnya (Freepik/freepik)

SABU RAIJUA, PORTALOKA.ID - Seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi tersangka atas kasus pencabulan terhadap siswanya sendiri.

Bahkan, sang guru melakukan tindak pelecehan terhadap 24 siswa dan siswinya ini saat mengajar di dalam kelas.

Diketahui tersangka bernama Benyamin Edison Koro Dimu (60) yang kini terancam dihukum 20 tahun penjara.

Adapun pelecehan itu dilakukan terhadap 24 siswa yang terdiri dari 10 siswa laki-laki dan 14 perempuan.

Baca Juga: 1 Orang Ditangkap saat Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Bola Sikka NTT, Ada Barang Bukti Uang hingga 1 Set Pisau

Hal ini dilaporkan Wakapolres Kompol Libartino Silaban yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Defri Wee dalam konferensi pers di Polres Sabu Raijua, Jumat, 30 Mei 2025.

Wakapolres Kompol Libartino Silaban menyampaikan, tersangka BEKD bisa terancam dihukum 20 tahun penjara karena perbuatannya.

Pasalnya tersangka merupakan seorang tenaga pendidik dan korban lebih dari satu orang.

"Maksimal 15 tahun penjara, tapi kita juga menerapkan pasal-pasal pemberatan," kata Wakapolres Sabu Raijua, Kompol Libartino Silaban kepada wartawan.

Baca Juga: Gercep Tindaklanjuti Laporan Warga di Facebook, Polres Sikka NTT Datangi Lokasi Judi Sabung Ayam

"Karena dilakukan tenaga pendidik dan korban lebih dari 1 orang," ia menambahkan dalam konferensi pers.

Di saat yang sama, Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Defri Wee mengatakan bahwa ada 24 anak yang menjadi korban.

"Korban ada 24 siswa siswi,10 laki-laki dan 14 perempuan," ungkap Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Defri Wee.

Defri juga menyampaikan bahwa tindakan ini telah dilakukan sejak lama, yaitu ketika anak-anak memasuki jenjang kelas 6.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X