Baca Juga: BRImo Siap Layani Kebutuhan Transaksi Finansial Kapan Saja, Liburan Tenang Transaksi Nyaman dan Aman
Akhirnya, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Sumenep Polda Jawa Timur untuk diproses lebih lanjut.
Penyidik menyita barang bukti berupa tanda terima pembayaran jemaah, 45 lembar kwitansi setoran tambahan biaya, e-visa, rekening koran atas nama Badarus Syamsi, hingga flashdisk berisi rekaman komunikasi dan dokumen digital.
Data tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka memang tidak pernah berniat memberangkatkan para jemaah.
"Tersangka saat ini sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jika ada pihak lain yang terlibat," ujar AKBP Rivanda pada Kamis, 29 Mei 2025.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 124 Jo Pasal 117 subsider Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar," pungkas AKBP Rivanda. ***
Artikel Terkait
Kapolres Ciamis Pantau Langsung Kegiatan Ibadah Kenaikan Isa Al-Masih 2025, Pastikan Umat Kristiani Beribadah dengan Aman
Momen Prabowo Supiri Macron ke Akmil Magelang
25 Madrasah Ibtidaiyah Swasta di Ciamis Terakreditasi A, Referensi SPMB 2025 Selain SD
10 SMK Swasta di Klaten Terakreditasi A Lengkap dengan Program Keahlian, Pilihan Alternatif SPMB Jateng 2025 Selain Negeri
Masyarakat Karangampel Ciamis Turut Meriahkan Gebyar Kesehatan yang Digelar Pemerintah Desa Bekerjasama dengan Fikes Unigal
MK Perintahkan Sekolah SD, SMP dan Madrasah Gratis, Begini Respons Pemerintah