Selasa, 2 Juni 2026

Perangkat Desa dan 1 Warga di Karanggayam Kebumen Janjian Konsumsi Sabu saat Hari Kartini, Endingnya Ditangkap di Dekat Perlintasan Rel Kereta

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 2 Mei 2025 | 21:08 WIB
Berjanji Konsumsi Sabu di Hari Kartini, Dua Warga Karanggayam Diciduk Polisi, Salah Satunya Perangkat Desa.  (Instagram @polreskebumen)
Berjanji Konsumsi Sabu di Hari Kartini, Dua Warga Karanggayam Diciduk Polisi, Salah Satunya Perangkat Desa. (Instagram @polreskebumen)

PORTALOKA.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen, Jawa Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dua warga Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah ditangkap setelah kedapatan hendak mengkonsumsi sabu saat peringatan Hari Kartini.

Kedua pelaku yakni TK (27), warga Desa Logandu, dan SH (43), warga Desa Wonotirto.

SH diketahui merupakan seorang perangkat desa aktif.

Baca Juga: Kronologi Penemuan Mayat Wanita Terbungkus Plastik Dicor dalam Tanah di Ngadirojo Wonogiri, Dijemput Mobil Merah Hilang 2 Bulan Ditemuakan Tewas

Wakapolres Kebumen, Kompol Faris Budiman mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 18.20 WIB.

Keduanya diamankan di tengah jalan, tepatnya di sisi selatan palang pintu perlintasan rel kereta api, Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen.

“Informasi awal berasal dari masyarakat."

"Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba segera bergerak dan berhasil mengamankan dua orang beserta barang bukti,” kata Kompol Faris Budiman, Rabu, 30 April 2025.

Baca Juga: Sebelum Tewas Terbungkus Plastik Dicor dalam Tanah di Ngadirojo Wonogiri, Korban Wanita Sempat Cari Rumah Pelaku Tanya ke Ketua RT

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 1 plastik klip bening berisi serbuk putih diduga sabu paket hemat, 2 handphone android, dan 1 unit sepeda motor matic yang digunakan oleh para pelaku.

Kedua pelaku mengaku telah berjanjian secara khusus untuk menggunakan sabu pada tanggal 21 April 2025.

Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X