Minggu, 19 Juli 2026

Aksi Bejat Pria 45 Tahun di Slogohimo Wonogiri Berhubungan Badan 7 Kali dengan Tetangga Bocah SD, Begini Janji Manisnya

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Kamis, 1 Mei 2025 | 12:45 WIB
ILUSTRASI - Seorang pria paruh baya ditangkap polisi Polres Wonogiri, Jawa Tengah, 18 April 2025 gegara nekat menyetubuhi anak di bawah umur yang masih SD. (Freepik/gratispik)
ILUSTRASI - Seorang pria paruh baya ditangkap polisi Polres Wonogiri, Jawa Tengah, 18 April 2025 gegara nekat menyetubuhi anak di bawah umur yang masih SD. (Freepik/gratispik)

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni baju pendek, celana dalam wanita, kaus lengan pendek, dan handphone.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 UU no 17/2016 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Saat ini tersangka sudah ditahan untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X