Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni baju pendek, celana dalam wanita, kaus lengan pendek, dan handphone.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 UU no 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Saat ini tersangka sudah ditahan untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo. ***
Artikel Terkait
Ide Jualan Anak Sekolah: Resep Roti Goreng 2 Rasa, Jajanan Kekinian Kesukaan para Bocil, Auto Ludes Diserbu
OTW ke Sumbawa NTB, Truk Bermuatan 1000 Karpet Terguling di Pengadegan Purbalingga
Pemuda Pelaku Tindak Asusila di Jepara Ditangkap Polda Jateng, Korban 31 Anak Dibawah Umur
Ditreskrimum Polda Jateng Geledah Rumah Pemuda Pelaku Tindak Asusila Anak Dibawah Umur di Jepara
Polisi Temukan Kartu Perdana hingga Alat Kontrasepsi saat Geledah Rumah Pemuda Pelaku Tindak Asusila Anak Dibawah Umur di Jepara