PORTALOKA.ID - Seorang pria paruh baya ditangkap polisi Polres Wonogiri, Jawa Tengah, 18 April 2025.
Ia adalah K (45), warga Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
K diamankan gegara nekat menyetubuhi anak di bawah umur masih SD yang merupakan tetangganya sendiri.
Pelaku menyetubuhi F (12) berulang kali sebelum akhirnya diketahui orang tua korban.
Dikutip dari Suara Meredeka Solo, K menyetubuhi F sebanyak 7 kali, dari 14 Maret 2025 hingga 17 April 2025.
K melakukan aksi bejatnya di rumah F pada malam hari.
"Tersangka mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 7 kali tanpa menggunakan pengaman," kata Kapolres Wonogiri, AKPB Jarot Sungkowo, Selasa, 29 April 2025.
Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jateng Geledah Rumah Pemuda Pelaku Tindak Asusila Anak Dibawah Umur di Jepara
Sebelum berhubungan badan, pelaku mengatakan berjanji siap bertanggung jawab kalau korban hamil.
Pelaku juga beberapa kali memberi uang kepada korban.
"Soal persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur ini kami tidak akan main-main."
"Kami akan mengawal terus kasus ini, akan kami tindaklanjuti," ucap AKPB Jarot Sungkowo.
Baca Juga: Pemuda Pelaku Tindak Asusila di Jepara Ditangkap Polda Jateng, Korban 31 Anak Dibawah Umur
Artikel Terkait
Ide Jualan Anak Sekolah: Resep Roti Goreng 2 Rasa, Jajanan Kekinian Kesukaan para Bocil, Auto Ludes Diserbu
OTW ke Sumbawa NTB, Truk Bermuatan 1000 Karpet Terguling di Pengadegan Purbalingga
Pemuda Pelaku Tindak Asusila di Jepara Ditangkap Polda Jateng, Korban 31 Anak Dibawah Umur
Ditreskrimum Polda Jateng Geledah Rumah Pemuda Pelaku Tindak Asusila Anak Dibawah Umur di Jepara
Polisi Temukan Kartu Perdana hingga Alat Kontrasepsi saat Geledah Rumah Pemuda Pelaku Tindak Asusila Anak Dibawah Umur di Jepara