Minggu, 19 Juli 2026

Aksi Bejat Pria 45 Tahun di Slogohimo Wonogiri Berhubungan Badan 7 Kali dengan Tetangga Bocah SD, Begini Janji Manisnya

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Kamis, 1 Mei 2025 | 12:45 WIB
ILUSTRASI - Seorang pria paruh baya ditangkap polisi Polres Wonogiri, Jawa Tengah, 18 April 2025 gegara nekat menyetubuhi anak di bawah umur yang masih SD. (Freepik/gratispik)
ILUSTRASI - Seorang pria paruh baya ditangkap polisi Polres Wonogiri, Jawa Tengah, 18 April 2025 gegara nekat menyetubuhi anak di bawah umur yang masih SD. (Freepik/gratispik)

PORTALOKA.ID - Seorang pria paruh baya ditangkap polisi Polres Wonogiri, Jawa Tengah, 18 April 2025.

Ia adalah K (45), warga Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

K diamankan gegara nekat menyetubuhi anak di bawah umur masih SD yang merupakan tetangganya sendiri.

Pelaku menyetubuhi F (12) berulang kali sebelum akhirnya diketahui orang tua korban.

Baca Juga: Polisi Temukan Kartu Perdana hingga Alat Kontrasepsi saat Geledah Rumah Pemuda Pelaku Tindak Asusila Anak Dibawah Umur di Jepara

Dikutip dari Suara Meredeka Solo, K menyetubuhi F sebanyak 7 kali, dari 14 Maret 2025 hingga 17 April 2025.

K melakukan aksi bejatnya di rumah F pada malam hari. 

"Tersangka mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 7 kali tanpa menggunakan pengaman," kata Kapolres Wonogiri, AKPB Jarot Sungkowo, Selasa, 29 April 2025.

Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jateng Geledah Rumah Pemuda Pelaku Tindak Asusila Anak Dibawah Umur di Jepara

Sebelum berhubungan badan, pelaku mengatakan berjanji siap bertanggung jawab kalau korban hamil.

Pelaku juga beberapa kali memberi uang kepada korban.

"Soal persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur ini kami tidak akan main-main."

"Kami akan mengawal terus kasus ini, akan kami tindaklanjuti," ucap AKPB Jarot Sungkowo.

Baca Juga: Pemuda Pelaku Tindak Asusila di Jepara Ditangkap Polda Jateng, Korban 31 Anak Dibawah Umur

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X