Kamis, 4 Juni 2026

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih Tawarkan Rumah Dinasnya untuk Tempat Tinggal Sementara Mbah Tupon Lansia Buta Huruf Korban Mafia Tanah

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Rabu, 30 April 2025 | 15:14 WIB
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih pun mengunjungi rumah Mbah Tupon, Selasa, 29 April 2025 menawarkan bantuan tempat tinggal sementara untuk Mbah Tupon dan keluarga.  (bantulkab.go.id)
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih pun mengunjungi rumah Mbah Tupon, Selasa, 29 April 2025 menawarkan bantuan tempat tinggal sementara untuk Mbah Tupon dan keluarga. (bantulkab.go.id)

"Di rumah dinas itu ada beberapa kamar kosong."

Baca Juga: Mobil Sedan Hangus Terbakar di Tol Jogja-Solo Ngawen Klaten, Diduga Korsleting, Begini Kronologi Lengkapnya

"Kamar itu juga sebenarnya pernah dipakai oleh orang yang dikejar-kejar oleh debt collector bank, bank plecit, atau rentenir."

"Itu pernah dipakai selama 2 malam, sak anak bojone," ucapnya.

Abdul Halim Muslih menuturkan fasilitas tinggal di rumah dinas diberikan sampai permasalahan tanah Mbah Tupon selesai.

Selain itu, agar Mbah Tupon juga merasa aman dan nyaman.

Baca Juga: Geger Polisi Tidur di Jalan Pemuda Klaten Terlalu Tinggi, Bupati Hamenang Gercep ke Lokasi untuk Bongkar, Begini Penjelasannya

Abdul Halim Muslih juga meminta Dandim Bantul untuk jaga keamanan Mbah Tupon dan keluarga.

"Saya pesan juga ke Pak RT, Pak Dukuh, selama beberapa waktu ke depan jaga Mbah Tupon sekeluarga dari kedatangan orang-orang yang kita tidak tahu maksudnya apa," ujarnya.

Kasus Mbah Tupon menyita perhatian masyarakat karena diduga menjadi korban mafia tanah.

Mbah Tupon merupakan seorang lansia buta huruf, yang terancam kehilangan aset tanah dan 2 bangunan rumah yang diduga ulah mafia tanah.

Aset tersebut terancam dilelang setelah sertifikat tanah milik Mbah Tupon secara janggal berubah status kepemilikan. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: Instagram @pemkabbantul

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X