PORTALOKA.ID - Tiga orang di ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Garut, Jawa Barat.
Mereka terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
Para pelaku yakni, MSR dan AM pelaku pencurian, serta ARP alias Abun sebagai penadah.
Peristiwa pencurian terjadi di pada Minggu, 6 April 2025, sekira pukul 19.00 WIB.
Lokasinya di jalan Mayor Syamsu, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Kejadian berawal saat MSR mengajak AM melakukan pencurian di daerah Tarogong Kidul."
"Saat itu, AM berperan mengendarai motor."
"Sedangkan MSR dibonceng dibelakang dengan mempersiapkan 1 pistol jenis revolver mainan berwana hitam yang disimpan di tas."
"Kemudian juga 1 buah golok bergagang warna coklat berukuran 30 centimeter yang disimpan di saku dada jaket."
"Dengan maksud apabila ketahuan, MSR tidak akan segan melukai warga."
Artikel Terkait
Siswa Nakal Dikirim ke Barak Militer, Dedi Mulyadi Tegaskan Bukan Pendidikan Perang
Ditangkap Polisi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang Lewat Arisan Fiktif, Raup Rp 1 Miliar
Resep Sayap Ayam Chili Padi Lezat Gurih Pedas dan Menggugah Selera, Bikin Habis Nasi Sebakul
Ide Jualan Dessert Kekinian, Muffin Tape Keju, Manis Lembut Anti Seret, Dijamin Cuan Banyak
8 Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Sumedang, 2 di Anatarnya Residivis, 16 Motor dan 1 Mobil Diamankan