Minggu, 19 Juli 2026

2 Pria Modal Pistol Mainan Maling Motor Lalu Dijual ke 1 Orang Penadah, Target Pelaku Tempat Kos-kosan

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Rabu, 30 April 2025 | 11:27 WIB
3 orang di ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Garut, Jawa Barat dalam kasus pencurian dengan pemberatan.  (Tribrata News Polda Jabar)
3 orang di ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Garut, Jawa Barat dalam kasus pencurian dengan pemberatan. (Tribrata News Polda Jabar)

"Pistol untuk menodongkan kepada orang lain dengan tujuan menakuti korban yang akan memergokinya,” kata Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, di Mapolres Garut, Selasa, 29 Apri 2025.

Setelah melakukan pencurian, AM dan MSR menjual hasil curian kepada penadah ARP di daerah Desa Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul.

Baca Juga: Pria 60 Tahun Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil 5 Bulan di Tulung Klaten Nyaris Diamuk Masa, Begini Endingnya

 

Hasil curian dijual seharga Rp 2.500.000.

“Setelah kami tangkap dan dilakukan pengembangan, ternyata para pelaku pencurian ini sudah melakukan aksinya di 19 TKP yang berbeda."

"Target mereka adalah di tempat kos-kosan,” jelas AKP Joko Prihatin.

“Pelaku utama kasus ini yaitu MSR, merupakan residivis sebanyak 2 kali dalam kasus yang sama."

"Kami lakukan tindakan tegas terukur,” tambahnya.

Baca Juga: Aksi Dobrak Pintu hingga Kejar-kejaran Satpol PP saat Razia Hotel di Klaten, 6 Pasangan Tak Resmi Terciduk Lagi Asik Ngamar

 

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 8 Unit kendaraan dengan berbagai merk dan jenis berbeda, 1 buah astag beserta 3 buah mata astag, 1 buah pistol jenis revolver mainan berwana hitam dan 1 buah golok bergagang.

“Atas Perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 56 KUHP."

"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup AKP Joko Prihatin. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X