Ancaman tersebut sempat dibalas dengan kata setuju oleh korban, yang diduga dalam kondisi takut.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Lumajang dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat menggunakan UU Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Gurih Renyah Bikin Nagih, Ini Dia Rahasia Resep Masakan Rempeyek Kacang Tanah, Bumbu Praktis dan Mudah Diikuti
UPDATE Jumlah Korban Keracunan Jadi 137 Orang, 1 Meninggal Dunia, Kasus di Karangturi Gantiwarno Klaten saat Acara Wayangan
4 Fakta Motor Tabrak Bokong Truk Kontainer di Jalan Sradakan Bantul Yogyakarta, Terungkap Sosok Penyebab Kecelakaan
Proaktif Dalam Pelayanan Haji, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
Wanita Asal Semarang Ceburkan Diri ke Laut Bantul Yogyakarta Gegara Ajakan Pulang Ditolak
5 Fakta Penganiayaan dengan Parang di Sikka hingga Wajah Korban Luka Robek Parah, Pelaku Beraksi di Pinggir Jalan