Sabtu, 18 Juli 2026

Ramai Rumor Gaji PNS dan Pensiunan Naik 16 Persen, Benarkah? Segini Hitung-Hitungan Tiap Golongan

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 8 April 2025 | 12:30 WIB
Ilustrasi - Fakta soal kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen (Web bkpsdm Purworejo)
Ilustrasi - Fakta soal kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen (Web bkpsdm Purworejo)

PORTALOKA.ID - Benarkah gaji PNS dan pensiunan naik 16 persen pada 2025? Simak informasinya sampai selesai.

Beredar kabar yang membuat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan tersenyum bahagia.

Dikabarkan gaji PNS dan pensiunan naik sebesar 16 persen pada 2025.

Kabar itu beredar luas baik di YouTube maupun media online. Hal ini menarik perhatian banyak kalangan terutama ASN dan pensiunan.

Baca Juga: Kisah Suryani, Kartini Modern Pejuang Ekonomi Keluarga yang Berhasil Naik Kelas Lewat Pendanaan KUR BRI

Menurut kabar, kenaikan gaji PNS dan pensiunan sudah disetujui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan, kenaikan gaji tersebut sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan pensiunan.

Besaran Gaji PNS 2025

Gaji PNS sejatinya sudah mengalami kenaikan sebesar 8 persen dan sudah berlaku pada 2025.

Baca Juga: MenPAN RB Minta PPK Lakukan Pengawasan Terhadap ASN pada Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran: Beri Sanksi Kalau Tidak Masuk Tanpa Keterangan

Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Adapun besaran gaji PNS yang berlaku pada 2025 sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 yakni sebagai berikut:

PNS Golongan I

- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X