PORTALOKA.ID - Benarkah gaji PNS dan pensiunan naik 16 persen pada 2025? Simak informasinya sampai selesai.
Beredar kabar yang membuat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan tersenyum bahagia.
Dikabarkan gaji PNS dan pensiunan naik sebesar 16 persen pada 2025.
Kabar itu beredar luas baik di YouTube maupun media online. Hal ini menarik perhatian banyak kalangan terutama ASN dan pensiunan.
Menurut kabar, kenaikan gaji PNS dan pensiunan sudah disetujui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan, kenaikan gaji tersebut sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan pensiunan.
Besaran Gaji PNS 2025
Gaji PNS sejatinya sudah mengalami kenaikan sebesar 8 persen dan sudah berlaku pada 2025.
Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Adapun besaran gaji PNS yang berlaku pada 2025 sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 yakni sebagai berikut:
PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Artikel Terkait
Guru Silat di Bandar Lampung Tega Cabuli 2 Anak Dibawah Umur, Berakasi di Kandang Kambing, Pelaku Ternyata Residivis
Commuter Line Yogyakarta Masih Menjadi Favorit, Layani Lebih dari 10 Ribu Pengguna
Kisah Ibu dan Anak Didatangi Polisi Gegara Motor Mogok di Prambanan Klaten, Awalnya Perjalanan dari Yogyakarta, Begini Endingnya
Momen Kapolres Klaten Bantu Pemudik yang Mobilnya Mogok di Tol, Antar Penumpang ke Pos Pengamanan
Unik dan Enak! Resep Bakso Ayam ala Chef Martin Praja, Ide Jualan Murah Untung Melimpah
TRAGIS! Dua Bocah SD di Kupang NTT Tewas Terseret Arus Banjir Kali Bibe saat Hendak ke Kebun, Begini Kronologinya
Prabowo Setuju Koruptor Dimiskinkan dan Asetnya Disita Negara, Tapi Ada Syaratnya