Minggu, 19 Juli 2026

REKOR! 9.051 Honorer Resmi Dilantik Menjadi PPPK Kabupaten Bekasi, Berapa Gaji yang Diterima? Simak Besaran serta Tunjangannya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 27 Maret 2025 | 04:30 WIB
Ribuan honorer di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ikuti pelantikan PPPK (BKN)
Ribuan honorer di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ikuti pelantikan PPPK (BKN)

Baca Juga: Alhamdulillah! Honorer Segera Dilantik Jadi PPPK dan CPNS, Namun BKN Minta Instansi Harus Penuhi Syarat Ini Dulu

Usai dilantik sebagai PPPK, tenaga honorer Pemkab Bekasi akan mendapatkan gaji sesuai dengan golongannya.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, PPPK dibagi menjadi 17 golongan.

Besaran gaji yang diterima sesuai dengan golongan dan masa kerja sebagai PPPK.

Berikut besaran gaji PPPK berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Juga: CPNS 2024 Diangkat Paling Lambat Juni, Intip Besaran Gaji PNS 2025 yang Beserta Tunjangannya

- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

- Golongan II: Rp2.206.500 - Rp3.071.200

- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Baca Juga: Kementerian dan Pemda yang Penuhi 6 Syarat Ini Bisa Segera Angkat CPNS dan PPPK, Nomor 5 Sangat Bergantung pada Peserta

- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X