Usai dilantik sebagai PPPK, tenaga honorer Pemkab Bekasi akan mendapatkan gaji sesuai dengan golongannya.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, PPPK dibagi menjadi 17 golongan.
Besaran gaji yang diterima sesuai dengan golongan dan masa kerja sebagai PPPK.
Berikut besaran gaji PPPK berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca Juga: CPNS 2024 Diangkat Paling Lambat Juni, Intip Besaran Gaji PNS 2025 yang Beserta Tunjangannya
- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.206.500 - Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Artikel Terkait
Resep Gulai Toco ala Chef Rudy, Hidangan Nikmat Pengganti Opor Lebaran
Viral TikTok Wildan Uang Baru Tawarkan Uang Pecahan Rp2 Miliar, Polisi Langsung Cek TKP dan Temukan Fakta Ini
Resep Ayam Goreng Ungkep Sambal Terasi Basah ala Chef Rudy, Lembut dan Meresap sampai ke Dalam
WFA Lebih Cepat untuk ASN Diklaim Dapat Atasi Kemacetan Arus Mudik Lebaran
Lembaga Peduli Yatim Piatu Kelurahan Maleber Ciamis Berbagi Santunan
Resep Sate Tetelan Bumbu Rujak Menu Praktis Saat Lebaran dari Chef Rudy