Namun, masih menunggu laporan dari tim di Karawang terkait jumlahnya.
Diketahui, tim Kemendag telah mengetahui lebih dulu terkait kasus ini dari masyarakat dan hasil pengawasan di lapangan.
Hingga akhirnya tindak kecurangan takaran Minyakita semakin ramai diperbincangkan.
Terlebih, karena harga di pasaran yang berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700/liter, seperti yang ditetapkan pemerintah.
Sementara, harga di pasaran sudah mencapai Rp18.000/liter.
Untuk itu, Budi menegaskan, pihaknya akan lebih rutin dalam melakukan pengawasan.
Di sisi lain, ia menegaskan bagi perusahaan yang melakukan kecurangan akan disanksi berupa penutupan usaha. ***
Artikel Terkait
3 Cara yang Diungkap Kepala BKN untuk Membantu CPNS dan PPPK 2024 Bisa Bekerja Sementara di Kantor Lamanya, Salah Satunya Bakal Menghubungi Gubernur
Berapa Besaran THR untuk Ojol Gojek dan Grab? Menaker Beberkan Perhitungan untuk Masing-Masing Kategori
29 Musisi Indonesia, Bernadya hingga Raisa Gugat soal Royalti dalam UU Hak Cipta, Begini Isinya!
Kecelakaan Beruntun Gran Max Diseruduk Mobil Boks Lalu Dihantam Kijang hingga Ringsek di Jalan Jogja-Solo Jogonalan Klaten, Begini Kronologinya