PORTALOKA.ID - Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso mengatakan pihaknya telah menarik minyak goreng merk "MINYAKITA" dari pasaran.
Hal ini merupakan buntut dari adanya kasus Minyakita kemasan 1 liter yang beredar tak sesuai takaran.
"(Minyakita dengan takaran kurang dari 1 liter) yang di lapangan sudah kita tarik."
"Kita sudah mulai tarik," jelasnya, dikutip dari website resmi Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Kamis, 13 Maret 2025.
Sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi seperti yang dilakukan oleh PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) pada 24 Januari 2025.
Ketika itu, perusahaan langsung disegel sehingga tidak dapat beroperasi kembali.
"Perusahaan (NNI) sudah disegel, jadi sudah nggak bisa beroperasi lagi," terangnya di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta.
Kemudian, pada 7 Maret 2025, Kemendag menemukan praktik pencurangan takaran kembali di PT Artha Eka Global Asia (AEGA).
Baca Juga: 29 Musisi Indonesia, Bernadya hingga Raisa Gugat soal Royalti dalam UU Hak Cipta, Begini Isinya!
Akan tetapi, saat pabriknya didatangi oleh tim Kemendag di Jalan Tole Iskandar, Depok, didapati sudah tutup.
Hingga pada penyelidikan selanjutnya, Kemendag menemukan PT AEGA telah pindah di Karawang.
Lebih lanjut, Budi mengatakan pihaknya sedang menunggu laporan dari Satgas Polri dan tim yang bertugas.
Ia juga menjelaskan, produk Minyakita milik PT AEGA sudah mulai ditarik dari pasaran.
Artikel Terkait
3 Cara yang Diungkap Kepala BKN untuk Membantu CPNS dan PPPK 2024 Bisa Bekerja Sementara di Kantor Lamanya, Salah Satunya Bakal Menghubungi Gubernur
Berapa Besaran THR untuk Ojol Gojek dan Grab? Menaker Beberkan Perhitungan untuk Masing-Masing Kategori
29 Musisi Indonesia, Bernadya hingga Raisa Gugat soal Royalti dalam UU Hak Cipta, Begini Isinya!
Kecelakaan Beruntun Gran Max Diseruduk Mobil Boks Lalu Dihantam Kijang hingga Ringsek di Jalan Jogja-Solo Jogonalan Klaten, Begini Kronologinya