Tersangka
Dalam penyelidikan tersebut, AWI ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyelewengan takaran dalam kemasan minyak goreng MINYAKITA.
Baca Juga: Jangan Dibuang! Minyak Jelantah Bisa Ditukar dengan Uang, Ini Cara dan Lokasi Penukarannya
AWI adalah salah satu pemilik yang merupakan kepala cabang sekaligus pengelola lokasi di Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Atas tindakannya, pelaku berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, hingga KUHP.
Menganggali kasus itu, Polri bertindak tegas dalam menegakkan hukum terkait konsumen dan perekonomian nasional.
"Kami bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat. Polri berkomitmen menegakkan hukum untuk melindungi konsumen dan perekonomian nasional," tegasnya.
Baca Juga: Truk Tangki Muatan 8 Ton Minyak Goreng Terbalik di Jalan Tempel-Gedongan Sleman Yogyakarta
Atas kasus yang terjadi di Kota Depok tersebut, polisi mengimbau kepada para pelaku usaha.
"Kami juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk meraih keuntungan dengan cara yang tidak benar," tuturnya.***
Artikel Terkait
Seorang Pria Dibekuk Polres Subang Gegara Aksi Penambangan Tanpa Izin di Tanjungan Rancaasih, Terancam 5 Tahun Penjara
Sedang di Gubuk Sawah, Kakek 80 Tahun Tertimbun Tanah Longsor di Desa Galuh Timur Brebes, Tim SAR Lakukan Pencarian
Setubuhi Pacar hingga Hamil, Pemuda Asal Sragen Diamankan Polisi, Pelaku dan Korban Kenalan Lewat TikTok
Hadiri Agenda Rutin Jaringan Pemred Promedia, KAI Sampaikan Kesiapan Operasi Mudik Lebaran 2025
Sudah 30 Personel Damkar Dikerahkan, Pemadaman Kebakaran 3 Gerbong Kereta Api di Stasiun Tugu Yogyakarta Masih Terkendala, Apa Penyebabnya?
Pemuda Nekat Maling 3 Kg Gula Merah di Desa Argopeni Kebumen, Begini Endingnya
Pemotor Tewas Usai Senggolan dengan Motor Lalu Ditabrak Mobil di Depan Kampus ISI Bantul Yogyakarta
Resep Puding Salad Buah, Ide Jualan Takjil Termudah, Murah dan Terenak