DEPOK, PORTALOKA.ID - Bareskrim Polri membongkar praktik kecurangan produsen minyak goreng “MINYAKITA” di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, RT 01 RW 19, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Penggregekan itu berawal dari penyelidikan Bareskrim Polri terkait regulasi MINYAKITA dalam pendistribusian minyak goreng.
Namun, dalam investigasi yang dilakukan pada Minggu, 9 Maret 2025, ditemukan takaran yang tidak sesuai standar.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) mengungkap, minyak goreng yang seharusnya berisi 1000 ml, hanya diisi 820 ml hingga 920 ml.
"Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 ml dan ke dalam botol sekitar 760 ml, jelas ini tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan," jelasnya.
Barang Bukti
Dari hasil temuan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya yaitu sebagai berikut:
- 450 dus minyak goreng “MINYAKITA” kemasan pouch yang siap diedarkan.
- 180 dus minyak di gudang.
- 250 krat minyak kemasan botol.
- Puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya.
Adapun, total minyak goreng yang diamankan yakni 10.560 liter.
Artikel Terkait
Seorang Pria Dibekuk Polres Subang Gegara Aksi Penambangan Tanpa Izin di Tanjungan Rancaasih, Terancam 5 Tahun Penjara
Sedang di Gubuk Sawah, Kakek 80 Tahun Tertimbun Tanah Longsor di Desa Galuh Timur Brebes, Tim SAR Lakukan Pencarian
Setubuhi Pacar hingga Hamil, Pemuda Asal Sragen Diamankan Polisi, Pelaku dan Korban Kenalan Lewat TikTok
Hadiri Agenda Rutin Jaringan Pemred Promedia, KAI Sampaikan Kesiapan Operasi Mudik Lebaran 2025
Sudah 30 Personel Damkar Dikerahkan, Pemadaman Kebakaran 3 Gerbong Kereta Api di Stasiun Tugu Yogyakarta Masih Terkendala, Apa Penyebabnya?
Pemuda Nekat Maling 3 Kg Gula Merah di Desa Argopeni Kebumen, Begini Endingnya
Pemotor Tewas Usai Senggolan dengan Motor Lalu Ditabrak Mobil di Depan Kampus ISI Bantul Yogyakarta
Resep Puding Salad Buah, Ide Jualan Takjil Termudah, Murah dan Terenak