Kamis, 4 Juni 2026

Resmi! Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Sesuai Jadwal Terbaru, Penetapan NIP Jadi Tanggal Segini

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Senin, 10 Maret 2025 | 15:11 WIB
BKN rilis jadwal terbaru pengangkatan CASN 2024 baik CPNS maupun PPPK.  (menpan.go.id)
BKN rilis jadwal terbaru pengangkatan CASN 2024 baik CPNS maupun PPPK. (menpan.go.id)

PORTALOKA.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis jadwal terbaru penetapan NIP dan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Siaran pers terbaru BKN ini menyita perhatian banyak kalangan, khususnya para CASN angkatan 2024. 

Sebab, jadwal pengangkatan CASN 2024 mundur dari jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya. 

BKN memastikan CPNS 2024 akan diangkat secara serentak pada 1 Oktober 2025 dan PPPK pada 1 Maret 2026. 

Baca Juga: CPNS 2024 Diangkat Serentak 1 Oktober 2025, Bagaimana Nasib Peserta yang Sudah Resign dari Kerjaan Lama?

Padahal, BKN sebelumnya menjadwalkan penetapan NIP CPNS berlangsung pada 22 Februari - 23 Maret 2025. 

Merujuk pada jadwal terbaru, BKN menargetkan bahwa usul penetapan NIP bagi CPNS 2024 akan rampung paling lambat pada 30 Juni 2025. 

Sedangkan usul penetapan Nomor Induk PPPK ditargetkan selesai pada 30 November 2025. 

Ketentuan ini disampaikan BKN melalui Surat Kepala BKN Nomor 2793/BKS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 8 Maret 2025. 

Baca Juga: Terungkap Alasan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda, Menpan RB Ungkap Soal 4 Hal Ini...

Melalui surat tersebut, BKN menegaskan proses pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 berjalan sesuai jadwal terbaru. 

Penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan CPNS paling lambat dilakukan pada 1 September 2025. 

Selanjutnya, peserta lolos seleksi CPNS 2024 akan diangkat menjadi CPNS pada 1 Oktober 2025. 

Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi CPNS 2024 juga akan diterbitkan pada tanggal yang sama. 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X