Minggu, 19 Juli 2026

CPNS 2024 Diangkat Serentak 1 Oktober 2025, Bagaimana Nasib Peserta yang Sudah Resign dari Kerjaan Lama?

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Minggu, 9 Maret 2025 | 17:05 WIB
Ilustrasi pengangkatan CPNS 2024 dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025. (Web Menpan)
Ilustrasi pengangkatan CPNS 2024 dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025. (Web Menpan)

PORTALOKA.ID - Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) KemenPAN RB, Aba Subagja menegaskan, pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 akan dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025.

Sementara, pelantikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I dan II juga akan dilakukan serentak pada Maret 2026.

"Ini nanti pengangkatannya akan dilakukan secara serentak."

"Jadi nanti termasuk tahap I, tahap II (PPPK) di 1 Maret 2026. Kemudian CPNS 1 Oktober 2025."

Baca Juga: Terungkap Alasan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda, Menpan RB Ungkap Soal 4 Hal Ini...

"Dengan pengangkatan serentak ini (diharapkan) enggak ada yang beda-beda lagi," ujar Aba melalui kanal YouTube Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Padahal jika merujuk pada jadwal yang telah diagendakan, tahap usul penetapan NIP CPNS 2024 yakni pada 22 Februari - 23 Maret 2025.

Diperkirakan CPNS akan mulai bekerja pada April atau Mei 2025.

Namun, rupanya jadwal TMT dan SPMT CPNS 2025 mundur dari jadwal yang telah diagendakan.

Baca Juga: Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda, Ini 5 Poin Penting Hasil Rapat Komisi II DPR RI Bersama MenPAN RB dan BKN

Pemerintah memutuskan bahwa proses pengangkatan CPNS 2024 dijadwalkan serentak pada 1 Oktober 2025. 

Keputusan ini menimbulkan pro kontra di kalangan CASN. 

Terlebih bagi mereka yang sudah terlanjur mengundurkan diri atau resign dari tempat kerjanya yang lama. 

Menanggapi banyaknya keluhan peserta terkait hal itu, Aba Subagya mengakui memang bagi peserta yang lolos seleksi CPNS harus segera resign dari tempat kerja sebelumnya untuk mengabdi kepada negara. 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X