Minggu, 19 Juli 2026

CPNS 2024 Diangkat Serentak 1 Oktober 2025, Bagaimana Nasib Peserta yang Sudah Resign dari Kerjaan Lama?

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Minggu, 9 Maret 2025 | 17:05 WIB
Ilustrasi pengangkatan CPNS 2024 dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025. (Web Menpan)
Ilustrasi pengangkatan CPNS 2024 dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025. (Web Menpan)

Baca Juga: MenPAN RB Ungkap Alasan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda hingga 2026

Aba Subagya mengatakan, sambil menunggu proses pengangkatan sebagai CPNS, para peserta tidak akan menganggur. 

Pihaknya meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK), terutama di biro-biro kepegawaian untuk mulai memberikan orientasi dan pembinaan bagi para peserta yang lolos seleksi CPNS 2024. 

"Ada waktu nih teman-teman bisa belajar berinteraksi, berkoordinasi, dan sebagainya."

"Nah, oleh sebab itu mungkin bisa memanfaatkan waktu ini supaya bagaimana nanti waktu luang ini bisa dimanfaatkan juga untuk pembinaan," terangnya.

Baca Juga: Pengangkatan CPNS dan PPPK Ditunda sampai 2026? Begini Penjelasan MenPAN RB Rini Widyantini 

Menurut Aba, peserta lolos CPNS 2024 bisa belajar tentang birokrasi dan lain sebagainya sebelum resmi diangkat. 

"Untuk juga meningkatkan pengetahuan ketika mereka dengan berbagai latar belakang kemudian akan masuk ke birokrasi. Dengan budaya birokrasi, budaya beakhlak, dan sebagainya. Itu nanti yang perlu disosialisaikan kepada teman-teman," imbuhnya. 

Hal serupa juga disampaikan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto. 

Ia mengatakan, selama masa jeda waktu cukup lama sebelum pengangkatan, CASN 2024 akan menerima berbagai pembekalan soal birokrasi dan tugas pokok serta funginya masing-masing. 

Baca Juga: Lolos Seleksi CPNS 2024, Kapan Mulai Bekerja Secara Resmi? Ini Waktunya

Dengan begitu, pada saat proses pengangkatan, CASN bisa langsung bekerja dan tidak perlu masa pengenalan maupun pembekalan. 

"Jadi tidak ada lagi membutuhkan waktu lama, belajar dulu. Itu menurut saya terlalu lama, sehingga tidak move on," kata Haryomo. 

Dikatakan Haryomo, masa pembekalan akan dilakukan secara daring atau online serta offline atau langsung ke instansi masing-masing. 

"Jadi nanti apa saja sih yang wajib dilakukan seorang ASN, apa yang tidak boleh? gimana sanksinya? Sehingga itu diharapkan bisa membuat CPNS maupun PPPK sudah mengetahui betul." 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X