PORTALOKA.ID - Inilah alasan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 ditunda.
Seperti kita tahu, penundaan ini dilakukan berdasarkan keputusan bersama pemerintah dan Komisi II DPR RI pada Rapat Dengar Pendapat pada Rabu, 5 Maret 2025 lalu.
Tentunya ada beberapa alasan mendasar kenapa penundaan ini terjadi.
Poin utamanya adalah soal penyesuaian pada semua instansi.
Berikut Portaloka.id sajikan 4 alasan penyesuaian penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 dikutip dari laman Instagram resmi Menpan RB:
1. Selama ini penetapan TMT (Terhitung Mulai Tangggal) pengangkatan ASN pada masing-masing instansi berbeda.
Sehingga Kementerian PANRB dan BKN akan menata hal tersebut untuk memastikan pengangkatan serentak CPNS pada 1 Oktober 2025.
Sedangkan, PPPK baik seleksi Tahap 1 maupun tahap 2 pada 1 Maret 2026.
2. Data tentang formasi, jabatan dan penempatan memerlukan penyelarasan lebih lanjut.
3. Beberapa instansi pemerintah masih memerlukan waktu untuk menuntaskan pengadaan.
4. Terdapat usulan formasi dari instansi pemerintah yang perlu dimaksimalkan.
Itulah 4 alasan penyusaian yang menjadi dasar penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.***
Artikel Terkait
Tidak Punya Sertiifikat TOEFL? TENANG Ada 13 Formasi CPNS yang Bisa Kamu Daftar!
Viral! Raih Skor CAT CPNS Tertinggi Se-Jawa Tengah, Tri Cahyaningsih Gagal Lolos Tes CPNS Karena Tinggi Badan Kurang 0,5 Centimeter
22 Kementerian Baru Diprediksi Ramaikan Formasi Seleksi CPNS 2025, Apa Saja? Cek Selengkapnya di Sini
Pengangkatan CPNS dan PPPK Ditunda sampai 2026? Begini Penjelasan MenPAN RB Rini Widyantini
MenPAN RB Ungkap Alasan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda hingga 2026
Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda, Ini 5 Poin Penting Hasil Rapat Komisi II DPR RI Bersama MenPAN RB dan BKN