Pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pengakuan Pelaku PA
PA mengaku melakukan pencurian dikarenakan terlilit utang Rp 53 juta.
Ia bingung karena terus ditagih oleh orang yang meminjaminya uang.
"Itu bukan hutang pinjaman online. Itu hutang sama orang. Terus ditagih-tagih," ucap PA.
Rencananya, PA akan menjual motor hasil curian tersebut.
Namun, PA mengaku belum tahu motor tersebut akan dijual ke mana dan harga jual berapa.
"Baru pertama kali melakukannya."
"Enggak pakai kunci T, pakai tang," ucap PA.
"Jenis motor sembarang, penting bisa diambil."
"Kalau bisa kunci menyantol, lalu dituntun motornya," imbuhnya. ***
Artikel Terkait
Truk Dump Muatan Urug Tanah Seruduk Bokong Bus Mira di Exit Tol Kuncen Jalan Jogja-Solo Klaten, Sopir Truk Terjepit
Truk Boks Muatan Frozen Food Terguling di Jalan Lingkar Selatan Desa Karanganom, Damkar Klaten Turun Tangan Evakuasi
Pria dan Wanita Ditangkap Polisi Polres Sikka Gegara Narkotika Jenis Sabu, 2 Pelaku Dibekuk di Lokasi Berbeda
Buruh Harian Lepas di Tegalreja Cilacap Selatan Nekat Maling Yamaha Mio Merah Maroon, Kini Terancam 5 Tahun Penjara
Pura-pura COD Kelapa, 3 Rampok Sadis Bekap dan Aniaya Korban Pakai Sajam di Bandung Barat, Diarahkan ke Jalan Sempit Sepi Gelap
Bisnis Ubi Bangkrut, Anak dan Bapak di Kasihan Bantul Yogyakarta Kompak Gadaikan Pikap Daihatsu Grandmax Milik Rental