Baca Juga: Penyesuaian Jadwal PPG Daljab Kemenag 2025, Nggak Jadi 1 Maret? Cek Jadwal Terbarunya
"Dari sisi kesehatan juga kurang baik karena setelah makan sahur, perut penuh, lalu langsung tidur. Itu tidak dianjurkan, baik dari sisi medis maupun ajaran Kanjeng Rasul," ungkapnya.
Selain perubahan jam masuk kerja, waktu istirahat ASN selama Ramadhan juga ditambah, yang semula 30 menit menjadi 60 menit, dari pukul 12.00 sampai 13.00 WIB.
"Kemudian jam istirahat. Kalau hari biasa, biasanya tengah hari nggak tidur, kalau bulan puasa ini tengah hari suka tidur. Maka saya kasih toleransi setengah jam untuk tidur setelah sholat dhuzur," ucapnya.
Baca Juga: CATAT! Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2025, Ada Pengurangan hingga 5 Jam
Lebih Banyak Waktu untuk Keluarga
Terkait jam pulang kerja lebih awal, Dedi beralasan agar para pegawai lebih banyak waktu untuk keluarga.
"Asumsinya, bulan puasa ini spesial, biasanya ingin berkumpul bersama keluarga ketika buka puasa. Maka ibu-ibu punya kesempatan pulangnya agak siang, bisa masak di rumah. Bapak-bapak juga bisa bantuin di rumah," katanya.
Kendati demikian, Dedi meminta agar para pegawai tetap semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Larang Sekolah Adakan Study Tour, BPPD Ciamis: Peluang Bangkitkan Wisata Lokal
Menurutnya, puasa bukan alasan untuk menurunnya kualitas pelayanan bagi masyarakat.
"Tetap semangat lembur diurus kota ditata, Jawa Barat Istimewa," pungkas Dedi Mulyadi.***
Artikel Terkait
Dengan Bumbu Sederhana Bisa Bikin Sop Ayam Klaten yang Populer ala Chef Rudy, Simak Resepnya
Ketua Komisi B DPRD Ciamis H Awan Setiawan: Pertanian Ramah lingkungan, Antara Ada dan Tiada
Cara Memasak Terong 3 Saos ala Chef Martin Praja, Bumbunya Meresap dan Teksturnya Lembut, Cocok Buat Menu Sahur Praktis
Ide Jualan Takjil Ramadhan 2025: Resep Sago Stroberi, Minuman Viral Kekinian yang Menyegarkan, Siap-Siap Kebanjiran Order
Ide Jualan Takjil Ramadhan 2025: Resep Choco Regal Pudding yang Lembut dan Nyoklat Banget, Bikinnya Simpel
Kasus Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod Bayar Denda Rp48 Miliar dan Tetap Dipidana, Begini Penjelasan Bareskrim Polri