PORTALOKA.ID - Memasuki bulan Ramadhan 1446 H/2025 M, Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan pengurangan jam kerja.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, jam kerja ASN dilakukan penyesuaian.
Penyesuaian jam kerja ASN ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebagai informasi, aturan terkait jam kerja ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
Baca Juga: Lolos Seleksi CPNS 2024, Kapan Mulai Bekerja Secara Resmi? Ini Waktunya
Jam Kerja ASN pada Hari Biasa
Dalam Pasal 3 Perpres Nomor 21 Tahun 2023 disebutkan, hari kerja ASN, baik di instansi pemerintah pusat maupun daerah yaitu sebanyak 5 hari dalam satu minggu.
Hari kerja tersebut yakni Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu dan Minggu, ASN libur.
Jumlah jam kerja ASN dalam seminggu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat 1 yaitu sebanyak 37 jam 30 menit, tidak termasuk jam istirahat.
Baca Juga: MAAF! PPPK Paruh Waktu Tidak Bisa Langsung Pindah Instansi, Begini Aturannya dalam KemenPAN RB
Adapun jam kerja di instansi pemerintah pusat dan daerah dimulai pukul 07.30 waktu setempat.
Setiap hari, ASN mendapatkan jatah jam istirahat selama 30 menit, kecuali hari Jumat, waktu istirahatnya selama 60 menit.
Jika ASN melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan, hal itu dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.
Artikel Terkait
4 Fakta Sopir Angkot Berkelahi di Kupang karena Masalah Asmara, Didasari Cinta Segitiga hingga Berakhir Damai
Dengan Bumbu Sederhana Bisa Bikin Sop Ayam Klaten yang Populer ala Chef Rudy, Simak Resepnya
SAH! Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh pada Sabtu 1 Maret 2025
Ketua Komisi B DPRD Ciamis H Awan Setiawan: Pertanian Ramah lingkungan, Antara Ada dan Tiada
Cara Memasak Terong 3 Saos ala Chef Martin Praja, Bumbunya Meresap dan Teksturnya Lembut, Cocok Buat Menu Sahur Praktis
Ide Jualan Takjil Ramadhan 2025: Resep Sago Stroberi, Minuman Viral Kekinian yang Menyegarkan, Siap-Siap Kebanjiran Order