PORTALOKA.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan baru terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Jawa Barat (Jabar).
Dedi Mulyadi yang baru dilantik langsung membuat gebrakan baru di Jawa Barat bagi ASN di Jabar selama Ramadhan.
Dalam aturan baru tersebut, jam masuk kerja ASN dimajukan lebih pagi, yakni pukul 06.30 WIB.
Sedangkan pulang kerja ASN dimajukan lebih awal menjadi pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Bank Emas Pegadaian Diluncurkan, Direktur Utama BRI Sebut Jadi Sumber Pertumbuhan Baru
"Saya ada instruksi. Jam kerja di bulan puasa yang biasanya masuk kerjanya pukul 07.30, pulangnya pukul 14.30, mohon maaf akan saya rubah menjadi masuknya pukul 06.30," kata Dedi Mulyadi di akun Instagramnya, dikutip Sabtu, 1 Maret 2025.
Dedi menyebut aturan tersebut berdasarkan pertimbangan kesehatan dan efektifitas selama Ramadhan.
“Ada pertanyaan nih Kang Dedi nyari sensasi dibikin jam 06.30 masuk kerja. Tidak, saya tidak nyari sensasi, saya menggunakan logika," ujarnya.
Lebih lanjut, Dedi membeberkan alasannya mengubah jam kerja ASN menjadi lebih awal.
Menurutnya, setelah sahur dan sholat subuh banyak orang yang cenderung tidur lagi. Tak jarang, hal ini membuat pegawai terlambat masuk kerja.
Dengan dimajukannya jam masuk kerja, ia berharap para pegawai dapat langsung beraktivitas.
Selain efektifitas, alasan lainnya dari sisi kesehatan.
Dedi mengatakan, tidur setelah sahur tidak baik untuk kesehatan.
Artikel Terkait
Dengan Bumbu Sederhana Bisa Bikin Sop Ayam Klaten yang Populer ala Chef Rudy, Simak Resepnya
Ketua Komisi B DPRD Ciamis H Awan Setiawan: Pertanian Ramah lingkungan, Antara Ada dan Tiada
Cara Memasak Terong 3 Saos ala Chef Martin Praja, Bumbunya Meresap dan Teksturnya Lembut, Cocok Buat Menu Sahur Praktis
Ide Jualan Takjil Ramadhan 2025: Resep Sago Stroberi, Minuman Viral Kekinian yang Menyegarkan, Siap-Siap Kebanjiran Order
Ide Jualan Takjil Ramadhan 2025: Resep Choco Regal Pudding yang Lembut dan Nyoklat Banget, Bikinnya Simpel
Kasus Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod Bayar Denda Rp48 Miliar dan Tetap Dipidana, Begini Penjelasan Bareskrim Polri