Minggu, 19 Juli 2026

Dedi Mulyadi Ubah Jam Kerja ASN Jawa Barat selama Ramadhan, Masuk Pukul 06.30 WIB Pulang Lebih Awal, Begini Alasannya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Sabtu, 1 Maret 2025 | 11:21 WIB
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi ubah jam kerja ASN selama Ramadhan (Instagram @dedimulyadi71)
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi ubah jam kerja ASN selama Ramadhan (Instagram @dedimulyadi71)

PORTALOKA.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan baru terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Jawa Barat (Jabar).

Dedi Mulyadi yang baru dilantik langsung membuat gebrakan baru di Jawa Barat bagi ASN di Jabar selama Ramadhan.

Dalam aturan baru tersebut, jam masuk kerja ASN dimajukan lebih pagi, yakni pukul 06.30 WIB.

Sedangkan pulang kerja ASN dimajukan lebih awal menjadi pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Bank Emas Pegadaian Diluncurkan, Direktur Utama BRI Sebut Jadi Sumber Pertumbuhan Baru

"Saya ada instruksi. Jam kerja di bulan puasa yang biasanya masuk kerjanya pukul 07.30, pulangnya pukul 14.30, mohon maaf akan saya rubah menjadi masuknya pukul 06.30," kata Dedi Mulyadi di akun Instagramnya, dikutip Sabtu, 1 Maret 2025.

Dedi menyebut aturan tersebut berdasarkan pertimbangan kesehatan dan efektifitas selama Ramadhan.

“Ada pertanyaan nih Kang Dedi nyari sensasi dibikin jam 06.30 masuk kerja. Tidak, saya tidak nyari sensasi, saya menggunakan logika," ujarnya.

Lebih lanjut, Dedi membeberkan alasannya mengubah jam kerja ASN menjadi lebih awal.

Baca Juga: Alhamdulillah, Tidak Hanya Gaji Pokok, PNS Juga Dapat Tunjangan Tambahan dengan Nominal Segini, Cair Maret!

Menurutnya, setelah sahur dan sholat subuh banyak orang yang cenderung tidur lagi. Tak jarang, hal ini membuat pegawai terlambat masuk kerja.

Dengan dimajukannya jam masuk kerja, ia berharap para pegawai dapat langsung beraktivitas.

Selain efektifitas, alasan lainnya dari sisi kesehatan.

Dedi mengatakan, tidur setelah sahur tidak baik untuk kesehatan.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X