Sabtu, 18 Juli 2026

Kecelakaan Kereta Api Batara Kresna dengan Mobil Pikap di Perlintasan Liar Sukoharjo Jawa Tengah, Perjalanan Sempat Terhenti

Photo Author
Nova Kurniawati, Portaloka
- Senin, 24 Februari 2025 | 08:19 WIB
Ilustrasi perlintasan kereta api - Kecelakaan antara KA Batara Kresna dengan mobil pikap terjadi di perlintasan liar Sukoharjo. (Freepik)
Ilustrasi perlintasan kereta api - Kecelakaan antara KA Batara Kresna dengan mobil pikap terjadi di perlintasan liar Sukoharjo. (Freepik)

Baca Juga: 3 Fakta Motor Address Tertemper KA Batara Kresna di Solo, Kronologi hingga Kondisi Korban

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan juga mengatur bahwa pengendara harus berhenti ketika sinyal berbunyi dan palang pintu mulai ditutup.

"KAI Daop 6 Yogyakarta tidak akan segan mengambil langkah hukum terhadap pelanggar yang menyebabkan gangguan keselamatan perjalanan kereta api dan menimbulkan kerugian bagi perusahaan," jelas Feni Novida Saragih.

Baca Juga: Perjalanan Kereta Api Dibatalkan Imbas Banjir di Grobogan, KAI Kembalikan Biaya Tiket Pelanggan 100 Persen

PT KAI kembali mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan lebih disiplin saat melintas di perlintasan kereta api.

Serta hanya melintas di perlintasan resmi untuk menghindari resiko kecelakaan yang dapat membahayakan nyawa dan mengganggu operasional kereta api. ***

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X