Baca Juga: 3 Fakta Motor Address Tertemper KA Batara Kresna di Solo, Kronologi hingga Kondisi Korban
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan juga mengatur bahwa pengendara harus berhenti ketika sinyal berbunyi dan palang pintu mulai ditutup.
"KAI Daop 6 Yogyakarta tidak akan segan mengambil langkah hukum terhadap pelanggar yang menyebabkan gangguan keselamatan perjalanan kereta api dan menimbulkan kerugian bagi perusahaan," jelas Feni Novida Saragih.
PT KAI kembali mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan lebih disiplin saat melintas di perlintasan kereta api.
Serta hanya melintas di perlintasan resmi untuk menghindari resiko kecelakaan yang dapat membahayakan nyawa dan mengganggu operasional kereta api. ***
Artikel Terkait
Maaf! Tidak Semua PNS Bisa WFA Jelang Lebaran, Ini Kriterianya
Praktis dan Lezat! Ini Resep Tetelan Bumbu Merah ala Chef Rudy Choirudin Lengkap dengan Cara Membuat Bumbunya
Ternyata Semudah Ini Resep Gurame Asam Manis ala Chef Rudy Choirudin, Nggak Perlu Nunggu Hajatan atau Pergi ke Restoran
MenPAN RB: PNS Bakal Jalani FWA, Bukan WFA, Apa Itu?
Mahasiswi Kedokteran UNS Jadi Korban Penjambretan di Solo, Begini Pengakuan Korban
Detik-detik KA Batara Kresna Hantam dan Seret Mobil Pikap di Sukoharjo, Penumpang Mobil Lolos dari Maut
Mobil Avanza Ban Pecah Tabrak Tiang Lalu Nyungsep di Tegalan Jalan Jogja-Solo Ceper Klaten, Begini Kondisi 2 Penumpang
Resep Kalio Ayam Paling Praktis, Masakan Khas Minang yang Penuh Cita Rasa