Minggu, 19 Juli 2026

IRT di Bandar Lampung Edarkan dan Simpan Sabu 152 Gram Dapat Upah Rp 20 Ribu, 1 Temannya DPO

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 21 Februari 2025 | 08:49 WIB
ILUSTRASI - Seorang Ibu Rumah Tangga atau IRT diamankan Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung gegara kasus sabu.  (Freepik/azerbaijan_stockers)
ILUSTRASI - Seorang Ibu Rumah Tangga atau IRT diamankan Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung gegara kasus sabu. (Freepik/azerbaijan_stockers)

PORTALOKA.ID - Seorang Ibu Rumah Tangga atau IRT diamankan Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung.

Ia adalah YW (52), Warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.

Polisi menangkap YW di rumahnya, Jalan Ikan Kacangan, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, Kamis, 20 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.

Di dalam rumah YW, polisi mengamankan dompet berisi 2 buah plastik berisi narkoba jenis sabu ukuran besar dan 4 plastik bungkus sabu dengan berat total 152,38 gram.

Baca Juga: ABG Warga Trangkil Pati Ketahuan Maling 4 Tandan Pisang Tanduk, Begini Endingnya

Polisi juga menemukan 2 bungkus plastik berisi pil ekstasi sebanyak 90 butir.

"Pelaku YW bersama rekannya NA (DPO) mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi."

"Pelaku NA saat ini masih klita lakukan pengejaran,” kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya, Kamis, 20 Februari 2025.

Metode pengedaran narkoba yang dilakukan YW secara manual atau bertemu langsung dengan pembeli.

Baca Juga: Pria di Cilacap Tengah Diciduk Polisi Gegara Pakai dan Mengedarkan Obat Terlarang

“Peran YW ini sebagai perantara atau tempat menyimpan sementara."

"Tapi terkadang YW ikut mengedarkan sesuai dengan yang diperintahkan NA,” ucap Kompol I Made Indra Wijaya.

Dari ratusan gram sabu yang diamankan polisi, baru 3 hari dititipkan oleh NA.

“Pelaku YW beralasan hanya dititipkan."

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X