"Tapi setelah kami melakukan pendalaman, ternyata YW menerima upah sebesar Rp 20 sampai Rp 30 ribu."
"Hasil tes yang dilakukan urine pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu,” ujar Kompol I Made Indra Wijaya.
Polisi menyita 6 bungkus plastik sabu seberat 152,38 gram, 90 butir pil extacy, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik klip.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika."
Baca Juga: Terungkap Peredaran 5 Kilogram Sabu Dalam Kemasan Teh, Polres Subang Jawa Barat Amankan 6 Tersangka
"Ancaman hukuman penjara 20 tahun,” tutupnya. ***
Artikel Terkait
Jadi Pengedar Sabu, Pemuda di Cilacap Utara Jawa Tengah Ditangkap di Rumah Makan, 7 Kali Beli Lewat WA dari Sosok Ini
Terungkap Peredaran 5 Kilogram Sabu Dalam Kemasan Teh, Polres Subang Jawa Barat Amankan 6 Tersangka
Diperintah Teman Ambil Paket Sabu, Pria di Bukateja Purbalingga Ditangkap Polisi, Mengaku Sudah 3 Kali Konsumsi Narkoba
2 Pria Terciduk di Rumah Kost Cilacap Tengah Gegara Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Beli Sabu Lewat Instagram
Pengedar Sabu Diciduk Polres Klaten, Pelaku Pakai Modus Cangih Sistem Transaksi Tanpa Tatap Muka
Keluar Penjara Baru 3 Bulan, Residivis Narkoba Diciduk Polres Klaten, Jual Sabu ke Sopir Truk Wilayah Jogonalan hingga Kemalang