Minggu, 19 Juli 2026

Pria di Cilacap Tengah Diciduk Polisi Gegara Pakai dan Mengedarkan Obat Terlarang

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 21 Februari 2025 | 07:24 WIB
ILUSTRASI - Seorang pria ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Cilacap, Jawa Tengah gegara diduga mengedarkan obat terlarang jenis Tramadol dan Alprazolam. (Freepik/orang yang suka bergosip)
ILUSTRASI - Seorang pria ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Cilacap, Jawa Tengah gegara diduga mengedarkan obat terlarang jenis Tramadol dan Alprazolam. (Freepik/orang yang suka bergosip)

PORTALOKA.ID - Seorang pria, AS alias Jibon (27) ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Cilacap, Jawa Tengah.

AS diciduk gegara diduga mengedarkan obat terlarang jenis Tramadol dan Alprazolam.

Ia ditangkap di rumahnya di Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah, Senin malam, 17 Februari 2025.

"Kami mengamankan tersangka berikut barang bukti 355 butir Tramadol dan 170 butir Alprazolam," ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, dikutip Jumat, 21 Februari 2025.

Baca Juga: Pria Asal Wanareja Cilacap Ditemukan Tewas Tergantung di Kalipucang, Polisi Selidiki Penyebab Pasti Kematian

Penangkapan AS bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap AS.

Petugas menemukan sejumlah obat yang diduga ilegal beserta barang bukti lainnya.

Ada juga uang tunai Rp 525 ribu dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Baca Juga: Congkel Galvalum Pakai Golok, Maling Colong Cat dan Tiner di Toko Bangunan Jeruklegi Cilacap, Kerugian Capai Jutaan

"Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dengan membeli dari seseorang berinisial Y di depan Alfamart Genting, Adipala," ucap Ipda Galih Soecahyo.

AS mengaku telah 4 kali bertransaksi dan menjual kembali obat-obatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan, selain juga dikonsumsi sendiri.

Kini, AS dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 60 ayat (2) Jo Pasal 12 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ia masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Cilacap. ***

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X