Kamis, 4 Juni 2026

ABG Warga Trangkil Pati Ketahuan Maling 4 Tandan Pisang Tanduk, Begini Endingnya

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 21 Februari 2025 | 07:40 WIB
Seorang ABG diamakan Polresta Pati, Jawa Tengah gegara nekat mencuri 4 tandan pisang.  (Polres Pati)
Seorang ABG diamakan Polresta Pati, Jawa Tengah gegara nekat mencuri 4 tandan pisang. (Polres Pati)

PORTALOKA.ID - Seorang ABG diamakan Polresta Pati, Jawa Tengah gegara nekat mencuri 4 tandan pisang.

Ia adalah AAP (17), warga Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 17 Februari 2025, pukul 15.30 WIB di kebun pisang milik Kamari (50), warga Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Dua orang saksi warga Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Saturi (55) dan Sanuri (50) mengaku melihat pelaku membawa 4 tandan pisang tanduk hasil curian dengan dipikul menggunakan tongkat kayu.

Baca Juga: Pria di Cilacap Tengah Diciduk Polisi Gegara Pakai dan Mengedarkan Obat Terlarang

Korban dan saksi kemudian mengamankan pelaku beserta pisang curian di kantor Desa Gunung Sari.

Korban yang merasa dirugikan lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tlogowungu pada pukul 18.00 WIB.

Selanjutnya korban, saksi dan pelaku dilakukan introgasi awal didampingi kepala desa di Polsek Tlogowungu.

Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid mengatakan antara pelaku dan korban telah dilakukan mediasi.

Baca Juga: Kondisi Pemuda Asal Sleman Yogyakarta saat Dievakusi Tim SAR, Nyangkut di Jurang Gunung Merapi Kemalang Klaten, Sendirian Bawa Perlengkapan Camping

Upaya Restorative Justice pun dikedepankan dalam menangani berbagai permasalahan di masyarakat. 

"Kami sudah melakukan mediasi dalam penyelesaian kasus ini."

"Korban sudah menerima kasus ini dengan jalan damai dan tidak menuntut ganti rugi."

"Dalam kasus ini, kami melihat pentingnya penyelesaian secara kekeluargaan."

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X