- Jalur Domisili (Minimal 40%)
Jalur ini mengutamakan calon siswa yang berdomisili di sekitar sekolah.
Data domisili diverifikasi menggunakan Kartu Keluarga (KK).
- Jalur Afirmasi (Maksimal 20%)
Jalur ini untuk calon siswa dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas.
Calon siswa harus punya bukti pendukung yakni kepesertaan DTKS dan surat keterangan dari instansi terkait.
- Jalur Prestasi (Maksimal 35%)
Jalur untuk siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.
Sertifikat atau piagam kejuaraan bisa jadi dokumen utama yang harus disertakan.
- Jalur Mutasi (Maksimal 5%)
Jalur ini untuk calon siswa dari orang tua yang berpindah tugas kerja ke wilayah Klaten.
Calon siswa harus melampirkan surat tugas dan dokumen pendukung lainnya.
Dinas Pendidikan Klaten menegaskan tidak ada pungutan biaya selama proses pendaftaran.
Semoga bermanfaat. ***