Sabtu, 18 Juli 2026

MAAF! 15 Orang Ini Dicoret oleh Kemensos sebagai Penerima Bansos, Kamu Salah Satunya?

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 18 Juli 2024 | 16:18 WIB
Inilah daftar kategori masyarakat yang tidak layak menerima bansos (Pixabay/IqbalStock)
Inilah daftar kategori masyarakat yang tidak layak menerima bansos (Pixabay/IqbalStock)

PORTALOKA.ID - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.

Bantuan yang diberikan berupa uang tunai maupun sembako.

Dalam prosesnya bantuan tersebut disalurkan melalui beberapa cara.

Dua di antaranya melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Bantuan PKH dan BPNT Periode Juli-Agustus 2024 Segera Cair? Cek Daftar Penerimanya DI SINI!

Namun, tidak semua warga negara Indonesia memperoleh bantuan sosial dari pemerintah.

Hanya kategori masyarakat tertentu yang masuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kategori Masyarakat Tidak Layak Menerima Bansos

Untuk memastikan agar bantuan tepat sasaran, Kementerian Sosial menerbitkan aturan terkait tata cara usulan data serta verifikasi dan validasi DTKS.

Baca Juga: 20 Ide Hadiah Low Budget untuk Pemenang Lomba HUT ke-79 RI tahun 2024, Barang yang Berguna dan Pasti Terpakai!

Aturan tersebut tertuang dalam Kepmensos No 73 Tahun 2024.

Berdasarkan Kepmensos No 73 Tahun 2024, ada 15 kategori masyarakat yang tidak berhak menerima bantuan sosial.

Berikut rinciannya:

1. Alamat tidak ditemukan

Halaman:

Editor: Arman Odie

Sumber: Kemensos

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X